Mohon tunggu...
Hendrek Hilos Sarwuna
Hendrek Hilos Sarwuna Mohon Tunggu... Guru - Guru

PTK

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BKN Secara resmi Menetapkan Peraturan Baru Mengenai Kenaikan Pangkat PNS tahun 2024

25 Mei 2024   06:00 Diperbarui: 25 Mei 2024   06:20 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BKN secara resmi menetapkan peraturan baru mengenai kenaikan pangkat PNS untuk tahun 2024, inilah rinciannya.

Berita positif bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024, karena pemerintah juga telah mengumumkan peraturan baru mengenai kenaikan pangkat PNS pada tahun ini.

Tidak hanya pihak pemerintah yang terkait, bahkan saat ini Haryomo Dwi Putranto, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), juga secara resmi telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai kenaikan pangkat PNS.

Peraturan terbaru mengenai kenaikan pangkat PNS juga telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.

Ketentuan mengenai kenaikan pangkat PNS tersebut telah mulai diberlakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak tanggal 1 Januari 2024. 

Dengan demikian, aturan mengenai kenaikan pangkat PNS yang ditetapkan langsung oleh Haryomo pada tanggal 27 Juli 2023 masih tergolong baru.

Aturan terbaru yang diberlakukan oleh BKN memperpanjang periode kenaikan pangkat PNS ke tahun-tahun berikutnya. 

Sebelumnya, hanya terdapat dua periode kenaikan pangkat PNS, yaitu pada tanggal 1 April dan tanggal 1 Oktober.

Namun, dengan adanya peraturan baru dari BKN tersebut, periode kenaikan pangkat PNS diperpanjang menjadi 6 periode. Berdasarkan aturan BKN tersebut, periode kenaikan pangkat PNS baru akan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, hingga bulan Desember.

Namun, sudah jelas bahwa ketentuan periode kenaikan pangkat PNS tersebut tidak berlaku untuk kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian. Namun, bagaimana dengan persyaratan kenaikan pangkat yang baru yang telah ditetapkan oleh BKN?

Seperti yang diketahui, persyaratan kenaikan pangkat PNS telah diatur secara resmi oleh BKN dalam Surat Edaran (SE) BKN Nomor 16 Tahun 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun