Mohon tunggu...
hendra yudhy nasution
hendra yudhy nasution Mohon Tunggu... advokat -

Mahasiswa Pascasarjana Fak.Hukum-Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sanksi Tindak Pidana Perbankan

25 November 2018   21:16 Diperbarui: 25 November 2018   21:52 4311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"liablity that asupervisory party (such as an employer) beras for the actionable conduct of subordinate or associate (such as an employee) based on the realationship between the two parties"

Sehubungan dengan doktrin pertanggungjawaban pengganti atau vicarious liability ini, dapat dikemukakan 3 (tiga) hal yang berkaitan dengannya, yaitu, pertama, doktrin ini berpangkal tolak dari ajaran respondeat superior, yang adagiumnya bisa diartikan sebagai " a master is liable in certain cases for the wrongful acts of his servant, and a principal for those of his agents". 

Kedua, doktrin ini didasarkan pada "employment principle", dimana seorang majikan adalah penanggungjawab utama dari perbuatan para karyawan; sehingga dikatakan bahwa "the servant's act is the master's act in law; dan,  ketiga, doktrin ini juga didasarkan pada "the delegation principle".

Dengan demikian, kesalahan atau guilty mind dari karyawan hanya dapat dihubungkan kemajikan, apabila ada pendelegasian kewenangan dan kewajiban yang relevan. Jadi harus ada "a relevan delegation of power and duties" menurut undang-undang.

Doktrin vicarious liability ini, yang sering disebut juga sebagai respondeat superior, atau yang juga dinamakan sebagai theory of imputing, karena perbuatan seorang pegawai yang bertindak untuk kepentingan korporasinya dimasukkan atau diteruskan ke dalam korporasinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun