Mohon tunggu...
hendra yudhy nasution
hendra yudhy nasution Mohon Tunggu... advokat -

Mahasiswa Pascasarjana Fak.Hukum-Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Go-Jek Harus "Go-Pro" Profesional

25 November 2018   08:42 Diperbarui: 26 November 2018   19:21 2146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebenarnya gugatan dapat diajukan oleh para driver  berdasarkan tort law, harus ada perbuatan aktif dan pasif yang dilakukan oleh Tergugat (GO-JEK), dan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian terhadap kepentingan Penggugat yang dilindungi oleh hukum. Perbuatan aktif dari GO-JEK adalah dengan menghentikan kemitraan dan mensuspend akun para driver.

Dalam konflik usaha angkutan daring ini, seharusnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah. Walaupun Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub ini sebagai pengganti PM Nomor 26 Tahun 2017.

Namun PM inipun masih menimbulkan beberapa polemik dan dirasa kurang greget, misalnya tentang mengenai penggunaan stiker berdiameter 15 cm di kaca mobil bagian depan dan belakang. Penerapan tersebut tidak sesuai karena mobil yang digunakan sebagai taksi daring juga digunakan untuk kepentingan pribadi. Begitu juga dengan aturan pemberian kode khusus pada pelat nomor. Alasannya, pengemudi taksi daring masih membayar sendiri pajaknya karena masih termasuk barang mewah milik pribadi.

Karena belum adanya pengaturan yang jelas tentang jenis usaha transportasi daring ini, bisa dikatakan terjadi kekosongan hukum. Penyebabnya adalah perkembangan masyarakat selalu lebih cepat dari perkembangan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan sebenarnya dibuat sebagai panduan dan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.

Hukum yang stabil dapat menjadi ukuran yang pasti di masyarakat, namun hukum yang jalan di tempat pada kenyataannya akan menjadi hukum yang usang dan tertinggal jauh oleh perkembangan masyarakat. Untuk itu, sangat diperlukan suatu hukum yang stabil dan fleksibel dan mampu mengikuti perkembangan masyarakat.

Dalam hal konflik yang terjadi dengan antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GO-JEK) sebagai operator penyedia layanan aplikasi dengan para driver di Sumatra Utara, agar kiranya dapat bertindak lebih profesional. Agar terciptanya dampak sosial yang positif, kenyamanan, keamanan dan kesejahteraan bersama dalam kehidupan berbangsa. Seperti apa yang dicita-citakan pendiri GO-JEK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun