Kedua mazhab ini menyimpulkan bahwa hadits Ummu Salamah di atas bukan sebagai larangan yang bersifat haram (karahatu at-tahrim), melainkan sebagai larangan yang bersifat makruh (karahatu at-tanzih).
Selain itu yang membuat mahzhab ini tidak mewajibkan, karena ada hadits lain yang membolehkan atau tidak mengharamkan potong kuku dan rambut, yaitu haditsdari Aisyah yang menguatkan bahwa larangan Nabi SAW bukan bersifat keharaman.
Dari Aisyah radhiyallahuanha, beliau berkata,"Aku pernah menganyam tali kalung hewan udhiyah Rasulullah SAW, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya dan beliau tidak berihram (mengharamkan sesuatu) atas apa-apa yang dihalalkan Allah SWT, hingga beliau menyembelihnya. (HR. Bukhari Muslim)
c. Mazhab Al-HanabilahÂ
Sedangkan mazhab Al-Hanabilah mengatakan hukumnya wajib, maksudnya wajib menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku.
4. HikmahÂ
Sebagian ulama mengatakan bahwa hikmah dari tidak mencukur rambut dan memotong kuku adalah agar seluruh bagian tubuh itu tetap mendapatkan kekebalan dari api neraka. Sebagian yang lain mengatakan bahwa larangan ini dimaksudnya biar ada kemiripan dengan jamaah haji.
Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah berargumentasi bahwa orang yang mau menyembelih hewan udhiyah tidak dilarang dari melakukan jima' atau memakai pakaian, maka tidak ada larangan atasnya untuk bercukur maupun memotong kuku.
Menurut hemat Penulis, wallahu a'lam, hadits di atas berlaku hanya untuk para jamaah haji yang memang di antara larangannya adalah bercukur dan memotong kuku.Â
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H