Negeri adat memiliki keistimewaan karena memiliki pemerintahan otonomi atau otonomi asli yang hanya bisa kita temui di Maluku. Kebebasan  pemerintahan negeri dalam mengatur pemerintahanya sendiri tercermin pada UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (1) tentang Desa.
Antara pemerintahan negeri adat dengan desa atau kelurahan maupun sejenisnya tentu memiliki perbedaan.Â
Keunikan dari negeri adat di Maluku, yakni kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang tidak dipilih secara langsung oleh masyarakat namun ditentukan oleh garis keturunan yang merupakan mata rumah parenta.
Jadi, raja memimpin secara turun temurun sesuai dengan garis keturunan pada wilayah negeri yang mencakup di dalamnya anak dusun dan memiliki wilayah petuanan atau kekuasaan yang merupakan tanah adat.
Raja yang biasanya dipilih berdasarkan status keturunan sebenarnya menjadi problematika bagi kemajuan negeri-negeri adat di Maluku karena menimbulkan ketidak profesionalisme seorang kepala pemerintahan. Hal ini ditakutkan tidak memiliki kecakapan yang matang dalam memimpin, akibatnya mengambil kebijakan yang keliru dan berimbas pada kemunduran negeri adat.
Maka dari itu, yang menjadi mata rumah parenta sudah seharusnya mempersiapkan  anak cucu  atau generasi mudanya untuk memiliki kapasitas yang mumpuni dalam proses kepemimpinan termasuk dituntut memiliki  intelektualitas yang tinggi.
Proses persiapan itu harus dilakukan sejak dini, hingga nantinya dipilih dan diangkat untuk menjadi seorang raja. Dengan begitu raja bukan hanya diangkat berdasarkan garis keturunan semata, tetapi memang benar-benar memiliki kualitas yang mumpuni. Generasi dari mata rumah parenta tersebut harus dilengkapi dengan segala aspek yang mana dididik untuk menjadi pemimpin baik dari bangku sekolah, dunia aktivisme kampus maupun kepemudaan dan masyarakat.Â
Seorang raja dalam memimpin negeri dituntut harus memiliki kemampuan yang mumpuni di segala bidang terutama dalam kemampuan kepemimpinan, manajerial, bijak dalam mengambil keputusan dan kemampuan perencanaan serta eksekusi yang matang.
Maka dari itu, tulisan kali ini saya ingin berbagi tentang bagaimana semestinya seorang raja mampu melakukan tata kelola yang baik dalam pembangunan negeri mulai dari tahap perencanaan hingga mengeksekusi progam-progamnya untuk kemajuan negeri.
Pembangunan Negeri Adat Melalui Strategi Perencanaan yang Matang
Proses pembangunan negeri adalah upaya dalam peningkatan taraf kehidupan masyarakat dengan satu tujuan untuk memajukan negeri yang meliputi beberapa proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.Â
Proses ini harus tetap mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal yang tentunya harus diputuskan secara bersama-sama, dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan  agar terwujudnya perdamaian dan keadilan sosial.