Mohon tunggu...
Hendra Wattimena
Hendra Wattimena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alumni Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Pattimura

Blogger di www.sudutplambon.com, banyak membahas seputar dunia pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Optimalisasi Perencanaan Pembangunan Negeri Adat di Maluku

28 Juli 2024   18:39 Diperbarui: 28 Juli 2024   18:56 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akibatnya, hanya terjadi pemborosan keuangan atau membuang-buang dana yang seharusnya untuk pembangunan malah nantinya terbengkalai oleh karena proses pengawasan dan eksekusi yang tidak optimal.


Master Plan: Pedoman Perencanaan untuk Kemajuan Negeri Adat


Salah satu produk dari proses perencanaan biasa kita kenal dengan "Master Plan". Yang mana master plan merupakan suatu dokumen perencanaan yang komperhensif melingkupi semua hal mulai dari struktur polar ruang, arahan pemanfaatan, program pemanfaatan dan kelembagaan digunakan sebagai pedoman pembangunan jangka panjang. 

Di dalamnya mencakup berbagai aspek, mulai dari tata ruang desa, ekonomi, sosial, budaya hingga lingkungan hidup.

Master plan memiliki tujuan utama untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi lokal secara optimal, mengatur terkait perencanaan tata letak sarana dan prasarana di desa serta peruntukkan di tingkat desa. Dengan ini, pemerintah negeri bisa menjadikannya sebagai alat untuk mengarahkan perkembangan negeri di masa depan.

Dengan adanya master plan, dapat menjadi acuan untuk mencegah terjadinya perubahan pemanfaatan ruang yang berciri pedesaan menjadi perkotaan. Hal ini sangat penting mengingat desa memiliki peranan urgen supaya dapat tetap menjaga produktivitas sumber daya pangan dan sekaligus sebagai kawasan penanganan ketesediaan sumber daya air dan udara bersih.

Ada beberapa tahapan dalam proses perencanaan master plan, yakni:
1.Identifikasi kebutuhan dan tujuan perencanaan yang melibatkan berbagi pihak;
2.Pengumpulan data baik fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan  negeri;
3.Analisis data untuk mengidentifikasi potensi, permasalahan dan peluang pembangunan;
4.Penyusunan Visi, Misi dan Tujuan;
5.Melakukan analisis SWOT untuk dapat merumuskan strategi pembangunan;
6.Penyusunan rencana aksi;
7.Konsultasi publik di mana melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan dukungan;
8.Pengesahan Master Plan.

Dalam penyusunan master plan, selain melibatkan masyarakat di negeri, pemerintah juga perlu menggandeng akademisi untuk meninjau data dan memberikan masukan terkait master plan yang akan dibuat.


Kesimpulan
Raja sebagai kepala pemerintah di tingkat negeri haruslah orang-orang yang mampu memimpin dengan bijak dan arif, bukan sekedar diangkat karena terlahir sebagai mata rumah parenta semata.

Kemiskinan yang terjadi di Maluku dapat kita tarik sebuah hipotesa di mana sesungguhnya berawal dari manajemen dan tata kelola pemerintah di tingkat paling rendah, yakni pemerintah negeri yang tidak mampu bekerja dengan baik.  Maka dari itu, raja dituntut bukan hanya mampu merencanakan program kerja yang sesuai dengan keinginan masyarakat namun lebih penting adalah mampu merealisasikan rencana kerja yang telah dibuat secara bersama-sama dengan semua pihak.

Sejatinya membangun negeri bukan hanya berfokus pada infrastruktur semata, namun yang paling terpenting adalah membangun kultur dan struktur sosial masyarakatnya agar terbentuk mindset yang baik untuk mengantarkan mereka lebih mandiri dan sejahtera. Dan proses pembangunan itu dimulai dari proses perencanaan yang matang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun