Mohon tunggu...
Hendra Wattimena
Hendra Wattimena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alumni Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Pattimura

Blogger di www.sudutplambon.com, banyak membahas seputar dunia pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tak Adil Fredy Sambo Divonis Hukuman Mati?

13 Februari 2023   16:40 Diperbarui: 13 Februari 2023   16:47 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, divonis hukuman mati karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J., merupakan eks ajudannya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Ferdy Sambo telah secara hukum diyakini bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum. 

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan pada Senin (13/2/2023) bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah menurut hukum terkait tindak pidana yang ia lakukan dalam kasus pembunuhan berencana dan pemusnahan sistem elektronik. 

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Tampak dalam pembacaan vonis tersebut sang Ketua Majelis Hakim tampak bergetar dan gugup, sedangkan Fredy Sambo terlihat berdiri tegap dan lemas. Saat membaca putusan lanjutan sang hakim tampak terbata-bata. 

Sebelumnya,  Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Ferdy Sambo dihukum dengan penjara seumur hidup. Hakim berhasil membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa ia bersalah atas tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Brigadir J. Istrinya, Putri Candrawathi, bersama dua ajudannya, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, serta asisten rumah tangga dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. 

Eks anggota Polri bersama pangkat jenderal bintang dua itu diduga telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehubungan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo juga dinyatakan terlibat dalam obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan tentang kematian Brigadir J. Ia dianggap telah melanggar Pasal 49 UU ITE dengan bersandar pada Pasal 55 KUHP. 

Lalu Apakah Hukuman Mati Terhadap Fredy Sambo Adil?

Vonis yang diberikan oleh Hakim kepada Fredy Sambo tentu sangat adil dan membuktikan bahwa keadilan di Indonesia masih ada, selain itu Hukuman Mati terhadap Fredy Sambo membuat masyarakat akan sangat puas dengan kasus ini terutama kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan terus meningkat.

Bukan hanya itu, citra polisi yang selama ini dinilai buruk akibat ulah Sambo dan segelintir oknum polisi tentu akan kembali dibersihkan dan citra polisi akan kembali bagus di mata masyarakat dengan adanya vonis mati terhadap Fredy Sambo.

Dipihak keluarga korban, tentu sangat puas karena mata diganti mata, gigi diganti gigi, nyawa di ganti nyawa. Fredy Sambo yang telah membunuh Brigadir J harus menerima hukuman setimpal yakni di Hukum Mati dengan begitu keadilan tetap adil. Bukan hanya itu Fredy Sambo merupakan aparat penegak hukum, sebagai seorang jenderal polisi tentu dia paham dan mengerti hukum namun sayangnya dia malah melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan menghabisi nyawa orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun