Media sosial yang dapat dipilih minimal satu dari Instagram, Tiktok, Facebook, atau Youtube, dengan maksimum pendanaan Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk semua unggahan (postingan) yang memiliki adsense (iklan) dan disarankan jadwal pengiklanan dilakukan secara bersamaan oleh kelompok pelaksana PKM. Selain postingan yang diiklankan, kelompok PKM juga disarankan membuat unggahan reguler yang dapat dilakukan setiap hari atau setiap minggu.Â
Proposal yang lolos dari nilai standar yang telah ditetapkan akan mendapatkan pendanaan dari Belmawa sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) sampai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Perguruan Tinggi juga wajib menyediakan tambahan pendanaan dengan jumlah maksimum sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang dapat berupa in cash maupun in kind.Â
Selain itu, jika ada tambahan pendanaan dari instansi lain dengan jumlah maksimum sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) juga dapat berupa in cash maupun in kind. Jumlah tambahan pendanaan yang berasal dari Perguruan Tinggi maupun dari instansi lain (jika ada) harus disertakan dalam proposal. Perguruan Tinggi juga wajib menginformasikan jumlah tambahan pendanaan tersebut kepada Belmawa dalam bentuk surat.
Berikut Buku Panduan PKM Tahun 2023
1. PKM-Kewirausahaan 2023 beserta tips dan trik
2. PKM-KC 2023 beserta tips dan trik
3. Pedoman Umum dan Panduan Lengkap PKM-2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H