Mohon tunggu...
Hendra Wattimena
Hendra Wattimena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Puisi | Perencanaan Wilayah | Politik | Olahraga | Isu Terkini

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Download Pedoman Lengkap PKM 2023 Beserta Tips dan Trik

10 Februari 2023   18:54 Diperbarui: 11 Februari 2023   01:36 1880
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa Itu PKM?

Pengelolaan Belmawa melalui Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang dilancarkan pada tahun 2023 oleh Ditjen Diktiristek adalah salah satu cara untuk mengembangkan, menyediakan tempat bagi, dan mengimplementasikan ide-ide kreatif dan inovatif oleh mahasiswa. 

Dengan lancarnya PKM, diharapkan akan meningkatkan prestasi mahasiswa dan peringkat universitas dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Setelah diluncurkan, PKM telah mendapatkan tanggapan yang positif dari mahasiswa dan kepemimpinan perguruan tinggi. Hal ini tercermin dari meningkatnya jumlah Perguruan Tinggi yang berpartisipasi dan proposal yang diunggah mahasiswa.

PKM memberikan fleksibilitas dan bimbingan untuk mahasiswa dan dosen pendamping untuk mendukung program MBKM dan mencapai tujuan IKU. Melalui PKM, mahasiswa dapat mempersiapkan diri untuk mendapatkan pekerjaan yang layak setelah lulus, mendapat pengalaman di luar kampus, dan dosen pendamping bisa berpartisipasi dalam kegiatan di luar kampus, serta hasil kerja dosen dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. 

PKM juga memberikan peluang bagi mahasiswa untuk mengembangkan HOTS (Higher Order Thinking Skills), Creative Thinking dan Critical Thinking sesuai dengan filosofi Tri Dharma Perguruan Tinggi.  


Secara garis besar PKM dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu PKM Pendanaan dan PKM Insentif. PKM Pendanaan terdiri dari 8 bidang yang berbeda, yaitu PKM-RE, PKM-RSH, PKM-K, PKM-PM, PKM-PI, PKM-KC, PKM-KI, dan PKM-VGK. Sedangkan PKM Insentif terdiri dari 2 bidang, yaitu PKM-GFT dan PKM-AI. Bidang PKM ini bertujuan untuk menghadirkan solusi yang bermanfaat bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia kerja/industri, sehingga mendorong kemajuan bangsa dan negara. 

Benefit Ikut PKM

Melalui MBKM, mahasiswa punya hak untuk belajar di luar program studi mereka selama satu semester atau 20 SKS di Perguruan Tinggi yang sama dan maksimal dua semester atau 40 SKS di Perguruan Tinggi berbeda.

Dalam panduan PKM, disebutkan bahwa jika proposal lolos tahap 1 penilaian, maka akan dikonversi setara 1-2 sks. Jika selanjutnya lolos pendanaan tetapi tidak lolos PIMNAS, konversi yang didapatkan akan bertambah menjadi 3-5 sks, dengan total konversi yang diperoleh 4-7 sks. Namun, jika proposal disetujui untuk mendapatkan pendanaan dan lolos PIMNAS, mahasiswa akan menerima tambahan konversi 2-3 sks, dengan total konversi 6-10 sks. 

Perguruan Tinggi diberi keleluasaan untuk menentukan jumlah konversi sks dan penyetaraan mata kuliah yang sesuai dengan bidang PKM, seperti Metodologi Penelitian, Kewirausahaan, Kuliah Kerja Nyata, Kerja Praktik, Kerja Lapangan, Praktik Lapangan, dan Tugas Akhir. PT juga diberi hak untuk mengkonversikan ke mata kuliah lain yang sesuai dengan kurikulumnya. Namun, jika PT tidak dapat melakukan konversi mata kuliah, maka bidang PKM dapat diwujudkan dalam bentuk Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Format dan bentuk SKPI harus diserahkan kepada masing-masing PT. 

Selain itu, Kelompok PKM yang mendapatkan pendanaan juga diminta untuk membuat akun media sosial khusus untuk PKM mereka, dengan nama yang terkait dengan tema PKM. Akun ini diisi dengan konten edukatif tentang topik PKM (video, gambar, dan lainnya) untuk mendukung publikasi dan promosi pelaksanaan atau hasil dari kegiatan PKM. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun