beasiswa LPDP belum kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto, saat menjawab pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (1/2/2023) lalu.
Sebanyak 413 alumni yang mengikutiIa menyatakan bahwa dari 413 alumni LPDP yang belum kembali ke Indonesia, 144 telah dipersilakan kembali oleh LPDP, serta Komite telah melakukan komunikasi intensif dengan 169 orang lainnya untuk membujuk mereka untuk kembali ke tanah air.
Walaupun jumlah alumni LPDP yang belum kembali ke Tanah Air mencapai lebih dari 400 orang, Andin menyebut jumlah ini tergolong sedikit. Sebab, perbandingan antara total penerima beasiswa dan alumni yang belum kembali ke Indonesia tidak mencapai satu persen. Namun demikian, Andin menyatakan bahwa pihaknya masih berusaha untuk mengirim pulang ratusan alumni LPDP ke Indonesia.
Sebelumnya Sri Mulyani menyampaikan kecemasannya tentang lulusan LPDP dalam acara "Kuliah Umum: Ketahanan Ekonomi dalam Perspektif Lokal, Nasional, dan Global" yang digelar pada Kamis (02/02).
"Saya suka khawatir kalau ada orang yang semakin pintar sekolah ke luar negeri terus lupa menjadi orang Indonesia," kata Sri Mulyani, dilansir dari Antara.
Beberapa alasan yang melatarbelakangi para penerima beasiswa LPDP tidak mau kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studinya adalah: menikah dengan warga negara asing (WNA) dan menetap di sana; lanjut studi S3 dengan diakomodir izin studi lanjutan; bekerja di luar negeri dengan gaji yang lebih tinggi; dan lebih memilih bayar ganti rugi daripada kembali ke Indonesia. Meskipun demikian, para penerima beasiswa LPDP ini seharusnya tetap melaksanakan kontrak yang telah mereka tandatangani yaitu kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studinya.
Mereka harus sudah tinggal di Indonesia dalam jangka waktu maksimal 90 hari setelah tanggal dimana dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan mereka telah diterima. Jika tidak demikian, maka mereka akan dianggap telah melanggar syarat-syarat program beasiswa LPDP.
Jika dilihat kembali para penerima beasiswa LPDP yang tidak ingin balik ke Indonesia untuk mengabdi bisa dikategorikan sebagai penjahat. Mereka sama saja dengan para koruptor yang kabur ke luar negeri setelah mencuri dan merampas uang rakyat jelata.
Bedanya para penerima beasiswa LPDP yang tidak mau balik ini di berikan uang oleh negara untuk menimbah ilmu diluar negeri dengan tujuan kembali ke tanah air agar bisa membagi ilmu yang sudah didapatkan untuk masyarakat dan mengabdi dengan ilmu yang sudah dimiliki.
Namun bukanya melunasi utang tersebut, mereka malah betah tidak kembali ke Indonesia Karena tergiur dengan iming-iming gaji tinggi diluar negeri.
Beberapa alumni yang tidak balik beralasan mereka akan susah mendapatkan pekerjaan jika kembali di Indonesia. Padahal tujuan mereka dibiayai negara untuk kuliah di luar negeri supaya salah satunya bisa kembali dan buat lapangan pekerjaan bukan malah kembali membebani negara.