Mohon tunggu...
Hendra Wattimena
Hendra Wattimena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alumni Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Pattimura

Blogger di www.sudutplambon.com, banyak membahas seputar dunia pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Alumni Beasiswa LPDP yang Enggan Balik Ke Indonesia "Itu Penjahat", Sama Saja dengan Koruptor

7 Februari 2023   12:25 Diperbarui: 7 Februari 2023   12:41 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: (Foto:Int)/profesi-unm.com

Sebanyak 413 alumni yang mengikuti beasiswa LPDP belum kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto, saat menjawab pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (1/2/2023) lalu.

Ia menyatakan bahwa dari 413 alumni LPDP yang belum kembali ke Indonesia, 144 telah dipersilakan kembali oleh LPDP, serta Komite telah melakukan komunikasi intensif dengan 169 orang lainnya untuk membujuk mereka untuk kembali ke tanah air.

Walaupun jumlah alumni LPDP yang belum kembali ke Tanah Air mencapai lebih dari 400 orang, Andin menyebut jumlah ini tergolong sedikit. Sebab, perbandingan antara total penerima beasiswa dan alumni yang belum kembali ke Indonesia tidak mencapai satu persen. Namun demikian, Andin menyatakan bahwa pihaknya masih berusaha untuk mengirim pulang ratusan alumni LPDP ke Indonesia.

Sebelumnya Sri Mulyani menyampaikan kecemasannya tentang lulusan LPDP dalam acara "Kuliah Umum: Ketahanan Ekonomi dalam Perspektif Lokal, Nasional, dan Global" yang digelar pada Kamis (02/02).

"Saya suka khawatir kalau ada orang yang semakin pintar sekolah ke luar negeri terus lupa menjadi orang Indonesia," kata Sri Mulyani, dilansir dari Antara.


Beberapa alasan yang melatarbelakangi para penerima beasiswa LPDP tidak mau kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studinya adalah: menikah dengan warga negara asing (WNA) dan menetap di sana; lanjut studi S3 dengan diakomodir izin studi lanjutan; bekerja di luar negeri dengan gaji yang lebih tinggi; dan lebih memilih bayar ganti rugi daripada kembali ke Indonesia. Meskipun demikian, para penerima beasiswa LPDP ini seharusnya tetap melaksanakan kontrak yang telah mereka tandatangani yaitu kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studinya.


Mereka harus sudah tinggal di Indonesia dalam jangka waktu maksimal 90 hari setelah tanggal dimana dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan mereka telah diterima. Jika tidak demikian, maka mereka akan dianggap telah melanggar syarat-syarat program beasiswa LPDP.

Jika dilihat kembali para penerima beasiswa LPDP yang tidak ingin balik ke Indonesia untuk mengabdi bisa dikategorikan sebagai penjahat. Mereka sama saja dengan para koruptor yang kabur ke luar negeri setelah mencuri dan merampas uang rakyat jelata.

Bedanya para penerima beasiswa LPDP yang tidak mau balik ini di berikan uang oleh negara untuk menimbah ilmu diluar negeri dengan tujuan kembali ke tanah air agar bisa membagi ilmu yang sudah didapatkan untuk masyarakat dan mengabdi dengan ilmu yang sudah dimiliki.

Namun bukanya melunasi utang tersebut, mereka malah betah tidak kembali ke Indonesia Karena tergiur dengan iming-iming gaji tinggi diluar negeri.

Beberapa alumni yang tidak balik beralasan mereka akan susah mendapatkan pekerjaan jika kembali di Indonesia. Padahal tujuan mereka dibiayai negara untuk kuliah di luar negeri supaya salah satunya bisa kembali dan buat lapangan pekerjaan bukan malah kembali membebani negara.

Jadi pantas jika mereka ini disebut para penghianat bangsa atau para penjahat yang sama dengan para koruptor. Biaya kuliah mereka merupakan uang dari pajak masyarakat kecil lantas tidak berlebihan jika mereka disebut penjahat karena tidak bertangung jawab atas utang yang mereka punya kepada negara dan rakyat Indonesia. 

Untuk melunasi utang tersebut Negara hanya butuh mereka kembali dan mengabdi kepada masyarakat kecil tadi. Bukan malah enak-enakan diluar negeri. Menadi resiko bagi mereka jika mengatakan kembali ke Indonesia susah mencari pekerjaan, negara biayai mereka mahal-mahal bukan malah harus menyediakan lapangan kerja untuk mereka lagi tapi merekalah yang harus kembali membantu negara dengan membuat lapangan pekerjaan.

Negara harus menindak tegas mereka yang menggunakan dana negara untuk kuliah namun tidak kembali. Sanksi harus diberikan dan denda kepada mereka harus 10 kali lipat dari dana yang diberikan oleh negara. Mereka harus membayar hutang tersebut kepada negara kalua tidak ingin pulang untuk mengabdi kepada bangsa Indonesia.

Mereka yang menetap di luar negeri dan tidak kembali setelah masa studi untuk mengabdi merupakan manusia-manusia paling hina, biadap, dan tidak tau berterima kasih kepada Negara. Mereka itu sama saja dengan koruptor jadi layak jika para alumni LPDP yang tidak balik mengabdi ke tanah air disebut sebagai "Penjahat".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun