presiden Joko Widodo yang kembali mencuat. Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah tidak dapat menghalangi aspirasi perpanjangan masa jabatan Presiden tersebut, meskipun sudah menyiapkan persiapan untuk Pemilu 2024.
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengomentari gagasan perpanjangan periodeKomarudin menyatakan bahwa sikap partai berlambang banteng moncong putih (PDIP) sudah nyata. Ia menyebutkan bahwa PDIP sejalan dengan konstitusi yang menyatakan bahwa Presiden hanya dapat menjabat selama dua periode.Â
"Saya pikir kalau PDIP itu rujukannya konstitusi. Sikap partai itu sudah jelas. Arti konstitusi itulah yang diwujudkan dalam tindakan. Kita bernegara harus begitu," dilansir dari Tempo.com Ahad, 5 Februari 2023.Â
Komarudin juga menyingung soal  pidato politik Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada acara Hari Ulang Tahun PDIP ke-50 pada 10 Januari 2023, yang hadir bersama Presiden Jokowi. Megawati menyatakan bahwa konstitusi menetapkan masa jabatan Presiden berlangsung dua periode.
Ini jelas mengisyaratkan PDIP sebagai partai pendukung Jokowi menolak dengan tegas adanya usulan masa jabatan Presiden maupun usulan terkait masa jabatan presiden tiga periode.
Sebenarnya pada 2 Desember 2019 di Istana Merdeka Jokowi sudah merespon terkait usulan tersebut dengan tegas ia katakan bahwa ia tidak setuju dengan usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Dia mencurigai ada pihak yang ingin tuk menampar mukanya dan menjerumsukanya.
Jokowi memastikan bahwa dia telah menyatakan dari awal bahwa ia adalah hasil dari pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 setelah reformasi. Ini berarti bahwa masa jabatannya hanya dibatasi untuk 2 periode saja. Pada bulan Maret 2021, isu tentang perpanjangan masa jabatan presiden kembali muncul. Hal ini menyusul pernyataan mantan Ketua MPR, Amien Rais, yang menyebut ada skenario untuk mengubah ketentuan dalam UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden. Jokowi pun kembali menegaskan bahwa ia tidak punya niat atau minat untuk menjabat selama 3 periode.Â
Pada Maret 2021 Jokowi kembali menegaskan dirinya tidak berminat untuk masa jabatan tiga periode. Seperti yang yang dilansir dari detik.com sebelumnya  ada tiga partai koalisi pemerintah, Golkar, PKB, dan PAN, telah mengusulkan penundaan Pemilu 2024.
Namun, empat partai koalisi lainnya, NasDem, PDIP, Gerindra, dan PPP, telah menentang usulan tersebut. Partai di luar koalisi pemerintah, Demokrat dan PKS, juga menunjukkan ketidaksetujuan mereka. Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, Ketua PKB dan Wakil Ketua DPR RI, mengusulkan penundaan pemilu karena saat ini tengah ada momentum perbaikan di sektor ekonomi yang tidak boleh terganggu oleh persaingan pemilu.Â
Walaupun isu penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo sempat menghilang, namun kini kembali mencuat dengan dikemukakannya wacana tersebut oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Wacana ini menjadi bahan perdebatan ramai namun tampaknya tidak juga akan padam dalam waktu dekat.Â
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda atau masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode dalam Rapat Pimpinan Lemhanas pada Rabu pekan lalu. Ia menyatakan bahwa wacana perpanjangan masa jabatan presiden tidak dapat dihentikan, karena tindakan ini tidak melanggar hukum.
Selain itu Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), tegas menyatakan bahwa Komisi II tidak pernah mengutarakan soal penundaan Pemilu 2024. Ia pun menegaskan komitmen Komisi II untuk melaksanakan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 sesuai dengan jadwal yang telah disepakati oleh DPR bersama pemerintah. Â Guspardi menyatakan bahwa penundaan pemilu tidaklah sesuai dengan UUD 1945 dan bahwa anggaran, regulasi, serta pengawasan sudah disetujui Komisi II.Â
Dikutip dari Kompas.com Guspardi menyebutkan bahwa DPR bertanggung jawab untuk mengatur pemilu melalui legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Guspardi mengingatkan bahwa MK telah menegaskan bahwa periodisasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan dalam putusannya mengenai UU Pemilu. Menurutnya, Pasal 7 UUD 1945 yang ditegaskan oleh MK juga menunjukkan bahwa tidak ada alasan untuk menunda Pemilu 2024.
Hasil survei Lembaga Algoritma mendapatkan bahwa 76,9 persen orang yang disurvei tidak menyukai pengunduran jadwal Pemilu. Sementara itu, 65,8 persen responden menentang pengalihan masa jabatan presiden. dikutip dari Tempo.com menurut Direktur Riset dan Program Algoritma Fajar Nursahid, elite politik dianggap mengusung isu ini sebagai sebuah agenda politik, namun hampir semua orang menunjukkan tingkat resistensi yang tinggi terhadap hal ini.
Hasil survei Algoritma menunjukkan bahwa sebagian besar dari para pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin tidak setuju dengan penundaan pemilu, dengan 15,9 persen yang tidak setuju, 11,8 persen yang setuju, dan 72,3 persen yang tidak tahu. Profesor Riset dan BRIN R. Siti Zuhro menyatakan bahwa hasil ini adalah kabar baik, karena menunjukkan bahwa publik masih punya rasionalitas yang tinggi.Â
Melihat fenomena munculnya wacana dan isu terkait perpanjangan masa jabatan presiden maupun wacana presiden tiga periode sebenarnya ada apa dibalik semua ini? Isu ini terus dimainkan menjelang tahun 2024 apakah ini stratgei politik? ataukah cara untuk menjatukan wibawa Jokowi di akhir masa jabatanya.
Sumber:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H