Dengan demikian, pekerja rumah tangga belum diatur dengan jelas dalam UU No. 13/2003.
Selain itu kekurangan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) adalah bahwa ia tidak memberikan perlindungan yang cukup untuk pekerja rumah tangga di Indonesia.
Meskipun ia mengatur masalah seperti hak dan kewajiban pekerja dan majikan, serta peraturan tentang upah, masalah seperti jaminan hak-hak khusus bagi pekerja domestik, kemungkinan pengenaan hukuman bagi para majikan yang melanggar hukum, dan perlindungan asuransi untuk pekerja domestik tidak diatur. Selain itu, ketiadaan regulasi yang komprehensif juga menjadi masalah penting karena banyak pekerja domestik yang bekerja tanpa kontrak dan tidak memiliki hak-hak yang sama seperti pekerja lainnya.
Undang-Undang ini menyebutkan bahwa hanya pekerja formal yang dapat mendapatkan perlindungan dari undang-undang ini. Oleh karena itu, pekerja rumah tangga tidak dapat menikmati hak-hak yang sama seperti pekerja formal, seperti hak untuk mendapatkan upah minimum, hak untuk mendapatkan perlindungan dari pemutusan kerja yang tidak adil, atau hak untuk membentuk serikat buruh.
Pekerja rumah tangga juga tidak disebutkan dalam UU No. 13/2003 sehingga tidak mendapatkan hak-hak sama seperti pekerja di sektor swasta atau pemerintah. Pekerja rumah tangga juga tidak diberikan jaminan hak-hak seperti upah minimum, jam kerja, cuti tahunan, dan perlindungan hak asasi manusia.
 UPPRT membuka jalan bagi pekerja rumah tangga agar mereka dapat menikmati hak-hak yang sama seperti pekerja lainnya. Selain itu, undang-undang juga meningkatkan pengakuan terhadap pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan profesional yang layak mendapatkan upah dan perlindungan. Dengan demikian, pekerja rumah tangga akan mendapatkan perlindungan hukum dan hak-hak yang sama seperti pekerja lainnya, sehingga mereka dapat menikmati kondisi kerja yang layak.
Dengan demikian, UPPRT dapat dianggap sebagai langkah penting dalam melindungi dan menghormati pekerja rumah tangga di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga, sehingga mereka dapat menikmati hak-hak yang sama seperti pekerja lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H