Mohon tunggu...
Hendra Wattimena
Hendra Wattimena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Puisi | Perencanaan Wilayah | Politik | Olahraga | Isu Terkini

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kepentingan Dinasti Politik di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

19 Januari 2023   15:44 Diperbarui: 19 Januari 2023   23:33 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://probolinggokab.go.id/

Jika disimpulkan secara umum, alasan adanya usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa, yakni ingin agar pembangunan desa lebih stabil dan terjaga lantaran jika masa 6 tahun dinilai masih kurang untuk stabilitasi pembangunan desa.

Sebenarnya, dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa maka ini sama saja merusak demokrasi. Lantaran sejatinya jabatan publik yang merupakan pilihan rakyat dalam demokrasi perlu dipergilir guna menghindari terjadinya korupsi dan otoriterian.

Lord Acton pada awal abad 20 dalam penelitiannya, menyebutkan kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan yang absolut pasti korup (power tend to corrupt and absolute power corrupt absolutely).

Itu berarti dengan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun akan membuka kesempatan untuk praktek korupsi di desa makin merajalela.

Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), ditemukan kasus penindakan korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) paling banyak itu terjadi pada sektor anggaran dana desa, yaitu sebesar 154 kasus pada tahun 2021 dengan potensi kerugian terhadap negara berkisar Rp233 miliar.

Peningkatan terhadap korupsi anggaran dana desa bahkan cenderung meningkat sejak 2015. Saat itu, korupsi anggaran dana desa hanya berjumlah 17 kasus dengan kerugian sebesar Rp40,1 miliar.

Temuan ini jelas sejalan dengan temuan ICW terkait dengan lembaga yang paling banyak terjerat kasus korupsi. Di mana pemerintah desa merupakan lembaga paling banyak tersandung kasus korupsi yang ditangani APH.

Maka, dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa tentu akan berdampak pada terbukanya praktik-praktik korupsi yang semakin meningkat di desa.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa bukan sesuatu yang urgen, lebih pentingnya sekarang lembaga baik eksekutif maupun legislatif perlu menasihati kepala desa terkait perihal penggunaan dana atau mungkin wacana yang seharusnya diangkat kepala desa, misalkan masalah kemiskinan, kesehatan dll.

Wacana perpanjangan ini seakan didesain oleh para elit yang sengaja untuk menuju dinasti politik ke depan. Dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini, akan membuat terjadinya kongkalikong dalam upaya melanggengkan kekuasaan para elit politik tertentu yang mana di belakang para kepala desa mereka juga mendukung adanya wacana perpanjangan ini. Ditakutkan nantinya demokrasi kita bakal semakin buruk lantaran kepala desa bakal digunakan sebagai alat politik bagi oknum tertentu dalam mempertahankan dinasti politik.

Perlu diakui kepala desa mempunyai peranan vital dalam pemilihan umum. Dengan kekuasaan yang begitu lama membuat kepala desa akan bertindak otoriter dalam upaya melanggengkan kekuasaan dari elit politisi tertentu. Dengan begitu, demokrasi di negara kita bakal tidak berjalan sehat lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun