Delapan partai politik tolak tegas sistem pemilu proporsional tertutup karena tak ingin demokrasi mundur. Untuk menegaskan sikap mereka pada Minggu (8/1/2023), ke delapan partai politik tersebut kemudian melaksanakan pertemuan.
Pertemuan yang diinisiasi oleh Partai Golkar tersebut berlangsung di Dharmawangsa, Jakarta selatan. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh ketua umum dari 7 partai peserta pemilu 2024 yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Golkar, NasDem, PKB, Demokrat, PPP, PKS dan PAN. Sebenarnya ada 8 partai yang ikut menolak, akan tetapi dalam pertemuan kali ini Partai Gerindra absen atau tidak ikut dalam pertemuan tersebut.
Ke delapan partai tersebut sepakat dengan tegas menolak judicial review Pasal 168 ayat (2) UU tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
"Silaturahmi 8 Januari kenapa dipilih karena partai yang bergabung dan beri statement ada 8 partai", ucap Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, pada Minggu (8/1/2023).
Dalam pertemuan tersebut, ada 5 butir poin yang menjadi alasan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Kelima poin tersebut dibacakan oleh Ketua Umum Golkar, yakni:
"Pertama, kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi", ujar Airlangga.
Dengan tegas dalam 5 poin penolakan tersebut mengatakan sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi Indonesia.
Alasan kedua, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.
Ketiga, KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Keempat, kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara pemilu, terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.
Poin kelima, kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi.
Diketahui usulan dikembalikannya sistem pemilu ke sistem pemilu proporsional tertutup merupakan usulan dari Partai PDIP.
Sistem pemilu proporsional tertutup sendiri merupakan sistem pemilu di mana kursi yang tersedia pada parlemen pusat untuk direbutkan dipemilihan umum akan dibagi-bagikan kepada partai/golongan politik yang ikut serta dalam pemilihan tersebut dengan imbangan suara yang diperoleh dalam pemilihan yang bersangkutan.Â
Artinya, jika saat ini sistem pemilihan yang kita jalankan merupakan sistem pemilihan proporsional terbuka di mana dalam proses pemilihan kita akan memilih langsung calon anggota legislatif (caleg). Sedangkan pada sistem proporsional tertutup, partai politiklah yang akan menentukan siapa saja yang akan menduduki kursi anggota legislatif. Jadinya, masyarakat hanya mencoblos partai. Sedangkan untuk anggota legislatif, akan ditentukan parpol bersangkutan. Dengan begitu partai akan menentukan anggota legislatif dan menyusunnya berdasarkan nomor urut. Sistem ini sudah pernah dilaksanakan pada masa orde baru, selain itu pada Pemilu 1955 dan Pemilu 1999.
Saat ini, Indonesia sendiri menganut sistem proporsional terbuka di mana para pemilih dapat langsung memilih caleg yang diusung berdasarkan partai peserta pemilu. Pada surat suara sistem proporsional terbuka, surat suara memuat keterangan logo partai politik dan juga beserta dengan kader parpol peserta caleg. Oleh sebab itu, masyarakat dapat mengetahui siapa saja caleg yang berkualitas sesuai dengan rekam jejak dan visi misinya untuk menduduki kursi di parlemen.
Melihat sikap 8 partai politik tolak tegas sistem pemilu proporsional tertutup, PDI Perjuangan selaku partai yang mengusulkan sistem proporsional tertutup pun angkat suara.
Lewat Sekretaris Jendralnya, PDIP menanggapi pernyataan sikap ke delapan partai tersebut. Menurut Hasto selaku Sekretrais Jendral PDIP, partainya taat akan asas dan konstitusi sehingga dengan prinsip itu mereka mendorong adanya suatu mekanisme kaderisasi di internal partai politik. Maka dari itulah, Hasto mengatakan PDIP mendorong adanya sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024.
Hasto menambahkan bahwa sistem yang diusulkan PDIP dirasa sudah sangat tepat dalam konteks saat ini, di mana ketidakpastian terjadi secara global.
Dari aspek biaya, dirasa begitu mahal menerapkan sistem proporsional terbuka. Bahkan, dia mengatakan bahwa PDIP telah mencoba menghitung biaya kontestasi pemilihan umum (Pemilu) serentak pada 2024 nanti. Di mana katanya, biaya mencapai Rp31 Triliun.
"Kita bukan hanya partai yang didesain untuk menang pemilu, tapi sebagai partai yang menjalankan fungsi kaderisasi pendidikan politik, memperjuangkan aspirasi rakyat menjadi kebijakan publik dan disitulah proporsional tertutup kami dorong", kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI