Mohon tunggu...
Hendrawan Bangkit
Hendrawan Bangkit Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau

live is never flat.

Selanjutnya

Tutup

Money

Program Ekonomi yang Menyelamatkan UMKM di Masa Pandemi

30 Desember 2021   09:44 Diperbarui: 30 Desember 2021   09:52 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tantangan dan Solusi

Meskipun bantuan yang diberikan oleh pemerintah sudah cukup besar, namun fakta di lapangan menunjukkan masih terdapat tantangan yang membuat program ini belum maksimal, salah satunya adalah belum diketahuinya program-program bantuan ini oleh semua UMKM yang ada. Selama ini strategi sosialisasi yang digunakan pemerintah adalah melalui jalur formal, seperti dinas terkait atau perbankan, sehingga UMKM yang tidak memiliki akses ke perbankan belum terakomodir oleh program bantuan ini.  Hasil survei dari Kemeterian PPN/Bappenas menunjukkan bahwa sebagian besar usaha mikro tidak mengetahui adanya program PEN atau tidak mengetahui cara mengaksesnya. Terlebih ketika adanya pandemi ini, tercipta 2,6-3,7 juta pengangguran baru yang sebagian diantaranya diperkirakan beralih membuka usaha dan menjadi UMKM baru yang masih memerlukan bimbingan dan sosialisasi mendalam.

Beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk lebih memperkuat pelaksanaan PEN dan BPUM yang diberikan oleh pemerintah, beberapa hal yang harus dilakukan di antaranya adalah membangun basis data UMKM yang riil dan aktual agar penyaluran lebih tepat sasaran, meningkatkan sosialisasi program secara lebih merata dengan melibatkan komunitas-komunitas UMKM, melakukan pendampingan UMKM secara lebih komprehensif, membangun komunitas yang peduli UMKM untuk meningkatkan sosialisasi secara non-formal, dan peningkatan sinergi antar Kementerian/Lembaga yang bertanggungjawab atas pendistribusian bantuan serta koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun