Mohon tunggu...
Hendra Syam
Hendra Syam Mohon Tunggu... Buruh - Pemerhati Hukum

" SENANG MELIHAT KORUPTOR SUSAH " dan " SUSAH MELIHAT KORUPTOR SENANG "

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka Buat Kapolri dari Warga Makassar yang Mencari Keadilan

19 Oktober 2021   20:00 Diperbarui: 19 Oktober 2021   20:32 768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Assalamu Alaikum Wr. Wb. dan salam sejahtera, Bapak Kapolri  apa kabar..??? Semoga Bapak Kapolri dalam keadaan sehat wal -- afiat dan selalu dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa.

Pak Listyo Sigit yang baik hati,  hanya mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo ketika menjadi inspektur upacara HUT Bhayangkara ke-72 kira kira 2 tahun yang  lalu di Istora Senayan, Jakarta  memberikan lima pesan kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dua di antaranya adalah mantapkan profesionalisme dan buang budaya koruptif di lingkungan Polri.

Hari ini (Senin 18 Oktober 2021) saya melihat, menyaksikan dan mengalami sendiri secara langsung sebagai Warga Negera Indonesia sekaligus pemerhati hukum di kota makassart (sudah hampir 3  tahun lamanya untuk memperjuangkan bagian mutlak tentang penegakan hukum yang berkeadilan tanpa adanya intimidasi ataupun tebang pilih) bahwa kedua pesan Presiden Jokowi tersebut ternyata tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh personel Polri khususnya berkaitan dengan urusan laporan saya sejak tanggal 19 April 2019 serta tidak juga adanya kejelasan dan kesungguhan untuk dituntaskan, karena saya sudah muak sekali melihat seorang warga negara yang bisa berbuat semena-mena, yaitu TERSANGKA saudara HENGKY LISADY alias UCOK telah berstatus BURONAN atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak tiga kali dengan nomor register yang berbeda serta dalam berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) sebanyak dua kali dikantor Kejaksaan Negeri Makassar,  lalu dimana fungsi Polisi untuk melindungi pelapor, kenapa tidak di mampu melakukan penangkapan terhadap si tersangka dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Padahal, putusan PRA-PERDILAN nomor : 08/PID-PRA/2020/PN.MKS sangatlah jelas dalam amar putusannya "Memerintahkan penyidik untuk menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan Tersangka atas nama Hengky Lisady alias Ucok kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dan parahnya lagi saudara HENGKY LISADY sebagai TERSANGKA yang telah berstatus BURONAN atau DPO telah mampu kembali mendaftarkan gugatan pra-peradilan dikantor pengadilan negeri makassar dengan nomor : 14/PID-PRA/2021/PN.MKS yang dengan jelas bertentangan dengan hukum atau melanggar surat edaran mahkamah agung (SEMA) Nomor : 1 Tahun 2018.
Bapak Kapolri yang terhormat,, bahwa ketidakprofesionalan Penyidik muncul pada saat keluarnya surat pemberitahuan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kedua dan akan menuju yang ketiga kalinya,, ketika saya mencoba untuk berkoordinasi atau mempertanyakan tentang laporan polisi saudara LAU TJIOP DJIN alias ACO. Padahal sudah jelas-jelas Pasal 10 huruf c dan e Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 10 huruf c dan e berbunyi: Setiap Anggota Polri wajib melakukan kegiatan sebagai berikut dibawah ini  :

1. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya  ketidak profesionalan Penyidik yaitu pada saat saya mendatangi Polrestabes Makassa  untuk meminta penjelasan dan tindak lanjut terhadap laporan polisi  saya di Polrestabes Makassar. Dimana saya hanya mendapatkan informasi bahwa kelengkapan berkas sudah lengkap beberapa kali (P 21 sebanyak empat kali) Dan Tersangka (Hengky Lisady) melarikan diri lagi dan pihak penyidik hanya mampu menjawab dengan kalimat "KITA AKAN BUATKAN LAGI DAFTAR PENCARIAN ORANG ALIAS DPO" Tanpa disadari bahwa menurut saya secara pribadi mengamati kinerja aparat penegak hukum tersebut telah mempertontonkan kebobrokannya sehingga kuat dugaan kami selaku pemerhati hukum seolah olah ada kolaborasi antara pihak penyidik dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang telah terfaktakan dengan adanya dua putusan pra-peradilan, dua kali status (P.21) dan dua kali status (DPO).

Tetapi tetap saja masih tidak ada perubahan signifikan meski sudah diberikan arahan dan petunjuk oleh Divisi Propam dan Irwasum dari Mabes Polri  secara tertulis melalui surat, buktinya saya tetap saja tidak punya kepastian hukum terhadap laporan polisi saya.    
                       
Pak Listyo yang baik hati, Semoga saja laporan tindak  pidana penipuan dan penggelapan yang diduga melanggar pasal 372 dan pasal 378, yang telah  saya laporkan ini di Polrestabes Makassar  tidak ada oknum "MAFIA HUKUM" yang membekingi sehingga biarlah hukum berproses secara obyektif, dimana orang yang salah tetap salah dan orang yang benar tetap benar.

Kekuatiran saya ditenggarai karena lawan saya punya segalanya dan rekam jejak yang sangat hebat dan kebal hukum contohnya bahwa TERSANGKA (HENGKY LISADY) sampai hari ini tidak dapat ditangkap meskipun telah berstatus BURONAN atau DPO sebanyak dua kali dan akan menuju yang ketiga kalinya.

Ternyata persoalan ketidakprofesionalan dan pelayanan yang tidak baik bagi masyarakat pencari keadilan. Dalam hal ini publik masih membacanya bahwa Polri belum profesional, belum modern, dan belum bisa dipercaya, sesuai dengan tema acara televisi yang dibawakan oleh "NAJWA SHIHAB" dengan judul "#PERCUMALAPORPOLISI" yang sedang viral di media maupun di media sosial.

Uraian di atas hanyalah keluhan saya sebagai warga negara biasa kebetulan saya berprofesi sebagai Ketua LSM -- Forum Rakyat Bersatu yang sekaligus pemerhati hukum dikota makassarr dan saya yakin Bapak Kapolri Jenderal Sigit Listyo dan jajarannya Polri di seluruh Indonesia bisa memecahkan persoalan sebenarnya tidak serumit yang kami rasakan  karena laporan polisi ini adalah menjalankan perintah putusan berdasarkan putusan praperadilan nomor : 08/PID-PRA/2020/PN.MKS  yang sudah berkekuatan hukum tetap (ingkrah) dan jangan permasalahan yang sederhana ini dibuat rumit, begitu juga sebaliknya permasalahan yang rumit seharusnya dibuat sederhana mungkin termasuk budaya pelayanan yang baik dan profesionalisme terhadap masyarakat pencari keadilan dan hal ini agar tidak terjadi kembali dimasa mendatang.

Perbaikan terhadap pelayanan publik dan tuntutan profesionalitas aparat penegak hukum sebaiknya menjadi prioritas. Sekali lagi saya dan semua orang Indonesia mendukung agar Polri lebih Profesional, Modern dan Terpercaya serta antikorupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun