Mohon tunggu...
Hendra Sulo
Hendra Sulo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas victory sorong

Saya berpikir maka saya ada ~Rene Descartes

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Palu Sidang dalam Genggaman Presidium

7 Maret 2024   20:26 Diperbarui: 7 Maret 2024   20:33 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c)Menskors peserta sidang.

2.Dua Ketukan yang berarti :

a)Menerima atau menyerahkan kepemimpinan sidang

b)Menghentikan sidang sementara/waktu yang cukup lama, misalnya lobyying atau menskors

3.Tiga Ketukan:

a)Membuka dan menutup persidangan.

b)Mengesahkan keputusan akhir hasil sidang.

4.Lebih dari tiga ketukan berarti

Menenangkan peserta sidang jika forum tidak terkendali. Ketukan ini dilakukan jika setelah diingatkan, peserta sidang masih tidak kondusif dan mengetuk dengan gagang palu.

itulah aturan ketukan palu sidang. Secara umum, aturan ketukan palu jenis persidangan selain sidang pleno juga menggunakan aturan ketukan tersebut

Nasib Musyawarah ada ditangan Presidium Sidang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun