c)Menskors peserta sidang.
2.Dua Ketukan yang berarti :
a)Menerima atau menyerahkan kepemimpinan sidang
b)Menghentikan sidang sementara/waktu yang cukup lama, misalnya lobyying atau menskors
3.Tiga Ketukan:
a)Membuka dan menutup persidangan.
b)Mengesahkan keputusan akhir hasil sidang.
4.Lebih dari tiga ketukan berarti
Menenangkan peserta sidang jika forum tidak terkendali. Ketukan ini dilakukan jika setelah diingatkan, peserta sidang masih tidak kondusif dan mengetuk dengan gagang palu.
itulah aturan ketukan palu sidang. Secara umum, aturan ketukan palu jenis persidangan selain sidang pleno juga menggunakan aturan ketukan tersebut
Nasib Musyawarah ada ditangan Presidium Sidang