Keran ekspor pasir laut di Indonesia kembali dibuka setelah 20 tahun dihentikan, dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat khususnya pemerhati lingkungan.
Di satu sisi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melihat ekspor pasir laut sebagai upaya untuk mengamankan pelayaran dengan menghindari sedimentasi berbahaya.
Namun, di sisi lain, kegiatan ini dianggap merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat pesisir. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menyikapi kebijakan ini dengan hati-hati dan mempertimbangkan beberapa aspek yang relevan.
Perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang dilakukan. Pasir laut merupakan bagian penting dari ekosistem pesisir dan laut, serta berperan dalam menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Oleh karena itu, penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem ini dengan tidak mengganggu hasil sedimentasi laut yang secara alami terjadi. Keberlanjutan dan kelestarian lingkungan harus menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ekspor pasir laut.
Partisipasi publik harus diakui dan dihargai dalam proses pengambilan keputusan terkait ekspor pasir laut. Keterlibatan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir yang paling terdampak, sangat penting untuk memastikan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
Pemerintah harus mendorong dialog terbuka dan transparan, melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pegiat lingkungan, masyarakat pesisir, dan akademisi, dalam mengambil keputusan terkait ekspor pasir laut. Keterlibatan mereka akan memberikan wawasan yang berharga dan menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat.
Kebijakan ekspor pasir laut harus didasarkan pada data dan kajian akademis yang matang. Sebelum mengambil keputusan untuk membuka ekspor pasir laut, perlu dilakukan penelitian yang menyeluruh tentang dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir.
Kajian ini harus melibatkan para ahli yang terampil dalam bidangnya dan mempertimbangkan berbagai aspek seperti potensi abrasi, kerusakan terumbu karang, dan hilangnya habitat laut. Hanya dengan data dan kajian yang kuat, kebijakan dapat dibuat dengan bijaksana dan mendukung keberlanjutan.
Pengawasan yang efektif harus dijamin dalam kebijakan ekspor pasir laut. Pengawasan ini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, eksportir pasir laut, dan tim pengawas yang ditunjuk.
Melalui pengawasan yang ketat, penyalahgunaan dan praktik ilegal dapat dihindari, serta perlindungan terhadap lingkungan dapat ditegakkan.
Oleh karena itu, diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak terkait untuk memastikan pengawasan yang efektif dan menegakkan aturan yang ada.
Untuk menyikapi kebijakan ekspor pasir, perlu ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Ekspor pasir laut bisa memberikan manfaat ekonomi bagi negara, namun harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Dalam hal ini, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengambil kebijakan yang memperhatikan kepentingan masyarakat, lingkungan, dan keberlanjutan jangka panjang.
"Salah satu hal yang akan saya sampaikan bahwa kebutuhan reklamasi dalam negeri begitu besar. Kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik, maka bisa jadi pulau-pulau diambil untuk reklamasi, atau sedimen di laut malah diambil, akibatnya kerusakan lingkungan ini yang kita jaga dan hadapi. Makanya terbit PP ini." (Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan RI)
Kebijakan ekspor pasir laut di Indonesia memerlukan pendekatan yang hati-hati dan berimbang. Perlindungan lingkungan dan partisipasi publik harus menjadi prioritas utama dalam menyusun kebijakan tersebut.
Keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut, partisipasi masyarakat, kajian akademis yang matang, dan pengawasan yang efektif harus menjadi landasan dalam mengatur ekspor pasir laut.
Hanya dengan pendekatan yang bijaksana dan berkelanjutan, kita dapat mencapai keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan. (*)
( Referensi )
~ H.J.H.J.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H