Dalam konteks pemberian, hibah dan gratifikasi memiliki perbedaan yang signifikan.
Penting untuk memahami perbedaan keduanya untuk menghindari pelanggaran hukum dan etika.
Hibah adalah pemberian suatu kekayaan atau hak kepada pihak lain tanpa ada balasan atau imbalan apapun. Sedangkan gratifikasi adalah pemberian suatu hadiah atau imbalan kepada seseorang yang berhubungan dengan jabatannya atau pekerjaannya.
Dalam hibah, kekayaan atau hak diberikan kepada pihak lain secara sukarela tanpa ada kewajiban atau tuntutan dari pihak penerima. Sedangkan dalam gratifikasi, hadiah atau imbalan diberikan kepada seseorang yang berhubungan dengan jabatannya atau pekerjaannya.
Hibah biasanya diberikan sebagai bentuk dukungan atau kebaikan hati tanpa ada tujuan atau motif tertentu. Sedangkan gratifikasi diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi atau memberikan keuntungan kepada seseorang yang berhubungan dengan jabatannya atau pekerjaannya.
Dalam konteks hukum, hibah biasanya sah dan legal selama tidak melanggar hukum atau peraturan yang berlaku. Sedangkan gratifikasi bisa dianggap sebagai suap atau korupsi dan melanggar hukum.
Hibah biasanya tidak memerlukan tindakan apa pun dari pihak penerima, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan atau pelanggaran etika. Sedangkan gratifikasi bisa saja memicu konflik kepentingan atau pelanggaran etika dan bahkan bisa merusak reputasi pihak yang menerimanya.
Salah guna dan anggapan yang keliru
Masalah yang seringkali timbul dalam pemberian hibah dan gratifikasi adalah ketidakjelasan batasan antara keduanya, sehingga bisa menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan korupsi.
Hibah yang seharusnya diberikan tanpa ada tujuan tertentu, bisa disalahgunakan sebagai alat untuk mempengaruhi dan mendapatkan keuntungan dari pihak penerima.
Sementara gratifikasi yang seharusnya diberikan sebagai tanda terima kasih atau apresiasi, bisa dianggap sebagai suap dan melanggar hukum.
Pengawasan dan regulasi yang ketat
Penyebab utama dari masalah yang sering terjadi dalam pemberian hibah dan gratifikasi adalah kurangnya pengawasan dan regulasi yang ketat dalam praktik pemberian imbalan.