Mohon tunggu...
Hendra Jawanai
Hendra Jawanai Mohon Tunggu... Penulis - Creative Director/Producer/Writer

Energi adalah rahasia gerak serta kehidupan di dalam setiap partikel kecil.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Memahami Aturan Bea Barang Masuk

1 April 2023   09:22 Diperbarui: 1 April 2023   15:19 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi barang bawaan (Image by tookapic from Pixabay)

Bagi mereka yang bepergian ke mancanegara, membawa barang dari luar negeri memang sering menimbulkan banyak pertanyaan. Ada yang bingung soal aturan dan biaya bea masuk, ada yang tidak tahu barang apa saja yang dilarang masuk ke Indonesia, dan masih banyak lagi pertanyaan lainnya.

Namun, terlepas dari segala pertanyaan itu, pastinya ada pula suka duka yang dihadapi oleh aparat Bea Cukai atau petugas perbatasan dalam menjalankan tugas mereka.

Aturan barang impor bawaan

Aturan mengenai barang impor bawaan penumpang ini cukup penting untuk diperhatikan. Meskipun barang pribadi penumpang boleh dibawa tanpa harus membayar bea masuk dan pajak impor, namun barang selain barang pribadi memang harus dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai peraturan yang berlaku.

Adanya aturan ini diharapkan bisa mengurangi kecurangan impor barang bawaan penumpang. Namun, pelaksanaan aturan ini haruslah dilakukan dengan transparan dan adil untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Bea dan Cukai.

Terkait dengan barang-barang yang dilarang masuk ke Indonesia, sebaiknya kita memperhatikan peraturannya. Misalnya saja: ada beberapa barang yang memang tidak diizinkan masuk ke Indonesia karena alasan keamanan atau kesehatan.

Sebuah langkah yang bijak jika kita memperhatikan aturan ini agar tidak terjerat dalam masalah yang lebih besar.

Hadiah, pinjaman, dan oleh-oleh

Jika barang yang dibawa adalah hadiah atau hibah, seharusnya tidak perlu dikenakan bea masuk karena bukan merupakan pembelian. Namun, ada baiknya jika kita tetap melaporkan ke pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan masalah.

Jika ada alat elektronik yang dibawa dan sifatnya pinjaman atau milik kantor, seharusnya juga tidak perlu dikenakan bea masuk karena bukan merupakan barang yang dibeli. Jika memang terjadi kekeliruan atau kesalahpahaman di lapangan, sebaiknya kita kooperatif dan menjelaskan dengan baik kepada pihak yang berwenang.

Terkait dengan oleh-oleh yang dibawa, sebaiknya kita kembali memperhatikan lagi aturan yang berlaku. Jika barang yang dibawa termasuk dalam kategori wajar dan tidak melanggar peraturan, maka tidak perlu dilaporkan. Namun jika ada keraguan atau kekhawatiran, sebaiknya kita melaporkan ke pihak yang berwenang.

Pentingnya menghargai petugas

Kita sebaiknya menghargai dan menghormati aparat Bea Cukai atau petugas perbatasan yang bekerja di lapangan. Bayangkan saja betapa beratnya tugas mereka dalam konteks menjaga keamanan negara.

Edukasi yang perlu disampaikan kepada publik adalah pentingnya mematuhi aturan dan melaporkan barang-barang yang diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca juga:
10 Tips Menyulap Gagasan Menjadi Tulisan

Bea masuk barang bawaan

Aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang tercantum dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 memang perlu ditaati agar tidak menyalahi hukum dan terhindar dari sanksi. Sebaiknya pemerintah juga selalu memberikan informasi yang lebih jelas dan mudah dipahami mengenai ketentuan impor barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Hal ini akan membantu para penumpang yang tidak begitu paham dengan peraturan tersebut dan menghindari kebingungan di kemudian hari. Selain itu, perlu adanya transparansi mengenai pemungutan bea masuk dan pajak impor untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri agar masyarakat tidak merasa dirugikan oleh biaya yang tidak wajar.

Barang personal use

Pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak serta bebas cukai untuk barang personal use dengan nilai maksimal 500 dollar AS per orang per kedatangan. Hal ini diharapkan bisa membuat masyarakat bisa membawa barang bawaan pribadi tanpa harus merasa khawatir harus membayar bea masuk dan pajak yang terlalu besar.

Di sisi lain, batasan nilai maksimal 500 dollar AS juga bisa menjadi kendala bagi orang yang membawa barang dengan nilai lebih dari itu. Meskipun demikian, tetap ada kelonggaran dengan tetap dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kelebihan nilai barang tersebut. Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang berperan aktif dalam mengikuti aturan, kita perlu mematuhi ketentuan yang ada dan tidak membawa barang yang melebihi batasan nilai maksimal yang telah ditetapkan.

Barang non personal use

Setiap barang pasti memiliki fungsinya masing-masing, termasuk barang non personal use. Jika barang tersebut dibutuhkan untuk keperluan bisnis atau industri, maka pembayaran bea masuk harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meskipun tidak mendapat fasilitas bebas bea masuk, setidaknya kita bisa memastikan bahwa barang yang kita impor memang bisa membantu meningkatkan kinerja usaha dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kita harus memahami aturan ini dengan baik.

Batasi praktik ilegal

Sebagai warga negara yang baik, mari kita patuhi aturan yang berlaku terkait bea barang masuk dari luar negeri. Jangan ragu untuk bertanya kepada pihak yang berwenang jika masih ada keraguan atau kebingungan.

Kita juga bisa membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dengan memberikan edukasi mengenai prosedur mengurus bea barang masuk dari luar negeri. Mari kita berkontribusi untuk menciptakan suasana perbatasan yang lebih kondusif dan bebas dari praktik ilegal.

Referensi:

Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu

Baca juga:
Sejumlah Butir Renungan tentang Kurikulum Merdeka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun