Mohon tunggu...
Hendra Hadi cipta
Hendra Hadi cipta Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan

Pencari informasi dan pemberitaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bersama Ketua Ombudsman, Peradi Nusantara Hadir Dengan Warna Baru

22 Juli 2023   10:22 Diperbarui: 22 Juli 2023   10:30 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta-- Organisasi advokat merupakan wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas dan menjadi pengawas bagi para anggotanya dalam menangani perkara hukum.

Persaudaraan Advokat Indonesia (Peradi) Nusantara bertekad mewujudkan lahirnya advokat handal dan profesional. "Dimana akan juga dibentuk spesialisasi advokat sesuai dengan kemampuan serta minat advokat yang bersangkutan," tutur Ketua Umum Ronald Samuel Wuisan, SH, SE.,MM

Sebelumnya pada 18 Juli 2023, Peradi Nusantara dipimpin langsung Ketua Umumnya mengadakan audiensi dengan Ketua Ombudsman RI Prof. Mokhammad Najih S.H., M.Hum., Phd,.

Dalam pertemuan tersebut, Prof. Najih memberikan arahan penting bagi Peradi Nusantara untuk memiliki identitas unik dan mengembangkan kekhususan dalam profesi advokat. Para pengurus Peradi Nusantara yang hadir juga menyampaikan langkah-langkah nyata yang akan diambil sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut.

Profesor Najih menekankan pentingnya Peradi Nusantara memiliki warna dan karakteristik yang berbeda dari organisasi advokat lainnya. Hal ini diharapkan dapat membedakan Peradi Nusantara dalam dunia advokasi di Indonesia. Selain itu, beliau juga menginginkan agar profesi advokat menjadi sebuah spesialisasi yang mendalam dan berintegritas.

Sebagai langkah nyata, Peradi Nusantara berkomitmen untuk tidak hanya mencetak advokat-advokat baru, tetapi juga menghasilkan advokat yang memiliki karakteristik berintegritas, jujur, dan berkomitmen tinggi. Selain itu, Peradi Nusantara akan menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan dalam rangka menyediakan tenaga ahli konsultan hukum yang berkualitas.

Hal ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi perusahaan yang bekerjasama dengan Peradi Nusantara.

Peradi Nusantara juga akan memperkenalkan spesialisasi dalam profesi advokat. Beberapa spesialisasi yang direncanakan adalah Tax Lawyer (Pengacara Pajak) Corporate Lawyer (fokus pada perihal korporasi), Medical Lawyer (khusus di bidang kesehatan), Agraria Lawyer (ahli di bidang agraria/pertanahan), dan Environmental Lawyer (khusus dalam masalah lingkungan dan SDA).

Selanjutnya, Peradi Nusantara akan menjadi mitra Ombudsman RI dengan tujuan untuk mendukung kinerja Ombudsman dalam menjalankan tugasnya di seluruh Indonesia. Melalui kemitraan ini, Peradi Nusantara akan menjadi sarana sosial dan sarana publikasi yang akan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemerintah tentang peran Peradi Nusantara melalui Lembaga Bantuan Hukum Peradi Nusantara.

Dalam audiensi ini, hadir juga para pengurus Peradi Nusantara, antara lain Dr. Hardi Fardiansyah, SH.,MH (Ketua Dewan Pengawas), Ronald Samuel Wuisan, SH, SE.,MM (Ketua Umum), Andreas Sapta Finady, SH.,C.Med (Waketum II), Irine Andriani, SH, S.Farm (Sekjen), Syahnego, SH.,SE.,MM (Wasekjen), dan Junaidi Said, SH (Bendahara DPD Banten).

Dengan langkah-langkah nyata dan komitmen yang ditunjukkan, Peradi Nusantara berharap dapat memperkuat posisinya sebagai organisasi advokat terkemuka di seluruh Nusantara. Dukungan dari rekan-rekan di DPN-DPC sangat diharapkan untuk mewujudkan langkah kerja nyata yang telah disepakati dalam audiensi ini. Tanpa dukungan semua pihak, Peradi Nusantara tidak akan mampu mencapai kesuksesan yang diinginkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun