Mohon tunggu...
Hendra Fokker
Hendra Fokker Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Sosial

Buruh Kognitif yang suka jalan-jalan sambil mendongeng tentang sejarah dan budaya untuk anak-anak di jalanan dan pedalaman. Itu Saja.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

9 Risalah Muhammadiyah Kelola Tambang

29 Juli 2024   20:10 Diperbarui: 29 Juli 2024   20:12 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi aktivitas pertambangan (sumber: ALIF ICHWAN via kompas.com)

5. Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerjasama dengan mitra yang berpengalaman dalam mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan kebersihan kepada masyarakat dan Persyarikatan. Melalui perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan.

6. Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu, dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi terbarukan, serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.

7. Dalam pengelolaan tambang, Muhamamdiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem ramah lingkungan, riset, dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jemaah dan dakwah jemaah. Dengan konsep "not for profit", Dimana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.

8. Menunjuk tim pengelola tambang Muhammadiyah yang terdiri atas; Prof. Dr. H. Muhadjir Effendi MAP (Ketua), Muhammad Sayuti, M. Pd, MeD, P.Hd (Sekretaris), dengan anggota; Dr. H. Anwar Abbas, MM, M.Ag; Prof. Hilman Latief, MA, P. HD; Dr. H. Agung Danarto, M. AG; Drs. Ahmad Dahlan Rais, M. Hum; Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si; dan Dr. Arif Budimanta.

9. Tim memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP. Muhammadiyah.

Sembilan risalah diatas adalah ketetapan final atas sikap Muhammadiyah terkait konsesi tambang. Walau banyak warga Muhammadiyah yang menyayangkan keputusan ini, sebagai sikap yang tidak mencerminkan jati diri Persyarikatan.

Namun, melalui risalah ini kiranya dapat menjadi ruang kritik yang kelak dapat dijadikan rujukan warga Muhammadiyah guna memberi sikap di kemudian hari. Termasuk bagi masyarakat umum dalam melakukan pengawasan bagi ormas keagamaan dalam mengelolaan tambang. 

Demikian kiranya apa yang dapat disajikan, semoga bermanfaat dan terima kasih.

*sumber risalah: Angkatan Muda Muhammadiyah 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun