Mohon tunggu...
Hendra Fokker
Hendra Fokker Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Sosial

Buruh Kognitif yang suka jalan-jalan sambil mendongeng tentang sejarah dan budaya untuk anak-anak di jalanan dan pedalaman. Itu Saja.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dokter Asing dan Program Pendirian Fakultas Kedokteran

9 Juli 2024   07:00 Diperbarui: 9 Juli 2024   16:23 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kiranya kebijakan untuk mendatangkan dokter asing ke Indonesia tengah mengalami benturan dengan upaya program pendirian fakultas kedokteran baru. 

Salah satu kebijakan penting yang dijadikan agenda utama oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Tak lain demi mengurangi minimnya dan pemenuhan kebutuhan dokter di Indonesia.

Benturan kebijakan ini dapat menjadi abstraksi realita dunia kesehatan kita saat ini. Kebutuhan dokter di berbagai pelosok wilayah Indonesia, memang kerap menjadi wacana publik. Khususnya pada area 3 T, yang minim sarana dan prasarana. Aksesibilitas yang menjadi aspek penting, memang krusial dalam tujuan pemeratan hak kesehatan bagi masyarakat.

Dalam hal ini, jika mengacu pada Undang-Undang Kesehatan Tahun 2024, pengadaan dokter asing memang menjadi prioritas.

Walau masih banyak kontroversi yang menyertai kebijakan tersebut. Khususnya dokter spesialis yang kini dianggap minim secara kuantitas. Perbandingannya tentu dengan melihat luas wilayah Indonesia, dengan beragam realitas geososialnya.

Seakan ada benturan kepentingan yang tarik ulur dalam konteks pengadaan tenaga kesehatan. Bukan mengasumsikan secara kualitas yang seakan dipertanyakan. Melainkan secara rasional melihat fenomena kebutuhan masyarakat yang harus dilaksanakan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3.

Dokter Asing Untuk Siapa?

Jika konsepnya adalah demi kepentingan masyarakat dalam hak kesehatan, maka pertanyaan kemudian yakni keterbutuhan logisnya.

Secara ekonomi, masyarakat yang mengandalkan hak sehat melalui BPJS apakah akan mendapatkan hak serupa. Semisal dengan seorang pasien berbiaya mandiri.

Sesuai data dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) per tahun 2024, jumlah dokter yang teregistrasi sebanyak 279.321 orang. Dimana 62,4 persennya adalah dokter umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun