Debat capres dan cawapres adalah momen yang ditunggu publik setiap lima tahun sekali. Namun, beredarnya pernyataan KPU untuk meniadakan debat Cawapres, tentu hal ini membuat publik bertanya-tanya.
Banyak yang kemudian berargumen, bahwa porsi Cawapres tidak diperhitungkan, dan bahkan dinihilkan. Padahal urgensi sebagai Wakil Presiden kelak, pun sama halnya dengan Presiden. Lainnya mengatakan bahwa ada yang tengah diuntungkan.
Artinya, proses debat Cawapres sama pentingnya sebagai sosok pendamping Presiden yang memiliki fungsi vital dalam Pemerintah. Selain tugasnya dalam membantu Presiden ketika melaksanakan tugas-tugasnya.
Walau belakangan pernyataan KPU tersebut dianulir, seiring kegaduhan publik perihal peniadaan mekanisme debat antar Cawapres.
Debat Capres-Cawapres Sesuai Undang-Undang
Seperti yang ditegaskan dalam UU tentang Pemilu tahun 2017. Pada pasal 277 ayat 1 yang menjelaskan perihal Pasangan Calon dalam mekanisme debat. Sebagai bagian dari Metode Kampanye, seperti yang dijelaskan pada Pasal 275.
Pada Pasal tersebut ditegaskan bahwa Pasangan Calon adalah para kandidat yang terdiri dari Capres dan Cawapres. Serta wajib mengikuti 5 (kali) debat melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Poin pentingnya adalah bagaimana proses debat secara terbuka tersajikan kepada publik. Namun, bukan hanya debat bagi para Capres semata, dengan menihilkan posisi Cawapres sebagai bagian dari kontestan Pemilu.
Hal ini tentu bagian yang sangat penting. Tak lain agar proses edukasi politik kepada para konstituen dapat berjalan baik. Khususnya perihal "janji politik" dalam setiap kampanye para kandidat. Relevansinya tentu banyak, jika dapat dikorelasikan.
Capres dan Cawapres adalah kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Jadi, bagi para pasangan haruslah memiliki visi dan misi yang baik untuk disajikan. Agar tidak terjadi sikap apologetisme ketika Pemerintahan telah berjalan. Khususnya kala menyampaikan gagasan.