Tak lain karena dianggap melanggar UU Pasal 277, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Lantas, bagaimana langkah yang dapat ditempuh, jika sewaktu-waktu terjadi perubahan-perubahan terkait prosesi Pemilu?
Pengawasan publik tentu saja menjadi hal yang paling vital saat ini. Jangan sampai karena tidak viral, maka tidak ada sikap dan upaya penyelesaian. Termasuk perihal pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye.
Dimana kita masih tabu perihal aturan kampanye pemilu seperti apa mekanisme pelaporan dan penindakkannya. Hal inilah yang seharusnya menjadi agenda utama Bawaslu dalam memberi edukasi bagi publik. Hingga polemik perihal debat ini.
Tentunya agar tidak terjadi miss persepsi perihal penyelenggaraan pemilu seperti yang tengah ramai diperbincangkan. Khususnya jika ada mekanisme yang berubah dalam prosesi menuju gelaran Pemilu. Seperti halnya agenda debat Capres dan Cawapres.
Publik tentunya selalu menanti bagaimana visi misi dari setiap paslon dapat disajikan dengan matang. Baik dalam bentuk agenda kerja, ide, gagasan, ataupun kebijakan-kebijakan yang hendak dilakukan secara konsisten.
Baik terhadap kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Publik kiranya menanti dengan harapan besar bagi masa depan bangsa.
Semoga bermanfaat, salam Pemilu damai, dan terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H