Usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebebasan ruang kampanye di lingkungan lembaga pendidikan. Banyak pihak yang menyayangkan keputusan tersebut, lantaran sekolah dapat dipergunakan sebagai ruang kampanye para peserta pemilu.
Walau secara naratif, banyak yang mendukung keputusan tersebut. Sekiranya MK dapat memahami, bahwa pada tingkat pendidikan dibawah perguruan tinggi, para pelajar tidak seluruhnya memiliki hak pilih.
Secara argumentatif hal ini turut mengemuka, sebagai bentuk koreksi bagi putusan MK yang dianggap sarat kepentingan. Dalam persepsi publik yang memahami bahwa ruang ibadah dan pendidikan adalah area netral bagi ajang politisasi.
Bukan serta merta menyamakan seluruh ruang pendidikan sebagai arena rebutan suara semata. Tanpa ada unsur edukasi yang dapat diberikan kepada para konstituennya secara visioner. Jika yang dimaksud adalah ruang perguruan tinggi, mungkin tepat adanya.
Sedangkan jika masuk dalam kategori dibawah perguruan tinggi, tentu akan menimbulkan berbagai soal. Khususnya dalam aktivitas belajar mengajar, yang tentu beda dengan suasana perkuliahan. Termasuk daya nalar politik dan pemahaman para respondennya.
Kemendikbud dan Kemenag pun sepakat dengan sikap KPU yang menegaskan bahwa lembaga pendidikan dibawah perguruan tinggi untuk tetap bersifat netral. Tidak terlibat berbagai unsur politisasi lembaga pendidikan seperti yang tengah dikhawatirkan publik.
Apalagi jika mengganggu kegiatan belajar dan mengajar para peserta didik. Sebuah hal yang tentunya merugikan bagi pelajar, yang belum semuanya memiliki hak pilih. Catatan inilah yang kiranya menjadi dasar perbedaan pandangan antara MK dan KPU.
Pun kala MK menegaskan, bahwa aturan tersebut hanya ditujukan pada lembaga pendidikan tinggi. Bukan untuk lembaga pendidikan dibawahnya. Namun, putusan peradilan tidak merincikan perihal ruang kampanye secara spesifik di lembaga pendidikan.
Walau tanpa menggunakan atribut politik dalam tujuannya mencari dukungan massa. Tetap saja, lembaga pendidikan kiranya dapat diproyeksikan sebagai ruang edukasi politik. Tanpa harus terlibat dengan politik praktis, khususnya jelang masa kampanye pemilu.
Argumentasi hukum perihal keputusan tersebut pun dirasa masih penuh perdebatan. Lantaran ketetapannya telah diputuskan oleh MK. Tinggal bagaimana KPU merealisasikannya dalam bentuk yang relevan di lapangan, sebagai basic analisisnya.