Kemudian, pada tanggal 17 Juli 1953, gelar Bapak Koperasi pun disematkan kepada Moh. Hatta, kala koperasi mengadakan kongres di Bandung. Inilah yang menjadi dasar, mengapa kemudian Moh. Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Jika kemudian persoalan penyelewengan menjadi kendala dalam koperasi, itu bukanlah berangkat dari konsepsi koperasi ala Moh. Hatta. Persoalan yang dihadapi koperasi, semua memang dikembalikan kepada para anggotanya. Hingga pada tahun 1992 melalui Undang-Undang No 25, pemerintah Orde Baru mencanangkan koperasi sebagai gerakan ekonomi nasional.
Dimana legal formalnya sesuai aturan dan hukum yang berlaku, langsung dikontrol oleh negara. Sesuai dengan kaidah badan hukum yang menjadi syarat utama menjalankan koperasi selaras dengan tujuannya. Semoga bermanfaat, dan terima kasih.