Jadi, bukan sekedar persoalan kebijakan internal profesi kesehatan, dalam tolok ukurnya. Melainkan persepsi masyarakat yang akan merasakan dampaknya secara langsung. Terlebih perihal persoalan nakes asing, yang diakomodir secara lebih dalam aturan main Undang-Undang Kesehatan.
Keresahan sosial kiranya memang beralasan, lantaran Undang-Undang Kesehatan ini baru ditetapkan sebagai keputusan pemerintah. Serta belum ada dampak pada masyarakat, yang dirasa cukup mengkhawatirkan. Namun bila sewaktu-waktu mendapatkan respon negatif dari publik, perihal judicial review, kiranya dapat menjadi pilihan alternatif yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Namun, fokusnya tetap ada pada upaya pemenuhan layanan kesehatan bagi masyarakat. Khususnya peran serta pemerintah dalam optimalisasi pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhannya. Tentunya agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya kesehatan yang mahal. Semoga bermanfaat, dan terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H