Ini dapat menjadi gambaran, bahwa peran serta masyarakat dalam mengawal regulasi yang bersifat sosial agar terus diupayakan. Optimalisasi dalam pemahaman alur kebijakan, serta hukum-hukum yang berlaku. Tentunya agar tidak terdapat penyimpangan terhadap hak masyarakat yang membutuhkan. Koreksi yang sedianya dapat menjadi tuntunan bagi kebebasan publik, sebagai area pengawas laju kebijakan.
Maka, sekali lagi dapat dipahami bahwa, apa yang terjadi di lingkungan Kemensos adalah murni kasus pada masa Juliari P. Batubara. Agar tidak salah persepsi, yang dapat dipolitisasi karena kepentingan Pemilu kelak. Semoga bermanfaat, dan terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H