Jadi menyusun petitum dan permohonan di persidangan -- termasuk sidang di MK -- harus jelas, konkrit dan logis. Bila tidak hakim akan bertanya, "saudara maunya apa?". Biar hakim tidak bingung menampung permintaan.
Demikian pendapat saya. Salam Kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!