Jika pemilu lokal dilaksanakan terpisah dengan pemilu nasional, Daerah-daerah Istimewa dan Khusus  seperti DKI Jakarta, Yogyakarta, Aceh dan Papua akan mendapat tempat sesuai dengan kekhasan masing-masing.Â
Partai lokal sebagaimana di Aceh dan Papua [catatan: Papua dapat mendirikan partai lokal sesuai UU Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001], dapat lebih berperan. Tidak ada pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD Jakarta Utara atau Jakarta Selatan misalnya (meskipun secara umum setara pemerintahan tingkat dua), dan Yogyakarta tidak ada Pemilu (Pilkada) Gubernur/ Wakil Gubernur.
Tulisan ini adalah pendapat saya yang masih sangat sederhana. Semata untuk melemparkan gagasan untuk lebih diperdalam lagi.
Salam Kompasiana.
Refrensi:
Sekretariat Jenderal MPR RI, Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945 (1999-2002) Tahun Sidang 2000 Buku Lima (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2008).
Mahkamah Konstitusi, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses, Dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku II, Buku III Dan Buku V.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H