Tentu hal ini menjadi ironi, sederet data-data pribadi khususnya di Facebook diupload dengan senang hati tanpa beban dan dapat dilihat publik. Data-data pribadi  yang "diberikan" kepada perusahaan Amerika itu tanpa ada perasaan gundah sedikitpun. Lalu mengapa dengan sebatas NIK dan No. KK, orang menjadi gundah?Â
Bahwa jelas kebijakan itu dikeluarkan oleh pemerintah secara resmi dan ada payung hukum untuk melindunginya serta bersifat tertutup. Sementara sederet data-data pribadi di media sosial ditampilkan secara "telanjang" dimuka umum tanpa ada perlindungan hukumnya. Dan tidak mempersoalkan privacy rights di media sosial.
Apakah data-data user di Facebook itu dijamin aman? Pada tahun 2013, pihak Facebook mengakui ada celah keamanan di sistem jejaring sosial mereka yang menyebabkan data dari enam juta penggunanya bisa diakses oleh pihak yang tidak berwenang.
Jika demikian sebenarnya masalah apa tentang registrasi ulang kartu SIM prabayar?
Salam Kompasiana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H