Dan ini yang lebih penting: Jika anggota DPD (atau ketua) dari partai politik, apa pengaruhnya?. Pengaruh dalam kewenangan yang maha serba terbatas itu. Atau pengaruhnya dalam sidang MPR?. Hampir tidak ada sama sekali. Dia anggota parpol atau tidak, kinerja dan kewenangan DPD tidak bertambah baik atau buruk. Tetap saja dianggap “anak bawang” oleh anggota DPR. Saya bilang anak bawang, ada contohnya: Sejak tahun 2015, DPD mengusulkan (hak inisiatif) RUU Wawasan Nusantara. Sampai hari ini belum juga dibahas secara serius oleh Baleg DPR. Bayangkan 1 RUU dalam batasan hak inisiatif saja, memakan waktu 2 tahun belum ada outputnya.
Apakah jika anggota DPD bebas dari pengaruh partai politik, dia menjadi non partisan? Fakta yang mencolok adalah anggota DPD dari DKI Jakarta. Dalam perhelatan Pilkada DKI 2017, sebagai “wakil Jakarta”, dia memihak kepada salah satu calon. Ini jelas partisan. Kalau anggota DPR partisan itu jelas, karena dia tunduk pada kepentingan partainya. Jadi anggota DPD dari unsur parpol atau tidak, fakta politiknya tetap saja partisan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H