Mohon tunggu...
HENDRA BUDIMAN
HENDRA BUDIMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Swasta

Setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

SBY Gemar Bikin Perppu

22 Oktober 2014   01:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:12 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika ada kontes antar Presiden Indonesia, Presiden SBY akan keluar sebagai Jawara. Jawaradalam membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dalam waktu 10 tahun berkuasa, SBY mencetak rekor terbanyak membuat 21 Perppu. Mengalahkan Presiden Suharto yang berkuasa selama 32 tahun, hanya menghasilkan5 Perppu. Dan mengalahkan Presiden Sukarno yang berkuasa sejak tahun 1945-1965, hanya menghasilkan 13 Perppu.Bisa jadi SBY berpandangan bahwa situasi Indonesia selalu dalam genting. Sehingga tiap sebentar harus membuat Perppu.

Dalam catatan Daniel Yusmic, dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya Jakarta, Perppu paling banyak dihasilkan saat era Sukarno.Dengan terbitnya 143 Perppu. Tetapi tidak seluruh Perppu diterbitkan oleh Presiden Sukarno. Mr. Assaad sebagai pejabat Presiden RI mengeluarkan 8 Perppu. Saat Djuanda menjadi Perdana Menteri mengeluarkan 24 Perppu. (sumber). Kita dapat memaklumi jika situasi pada periode 1945-1965, Perppu banyak dihasilkan. Situasi politik dalam negeri tidak stabil. Sejak 14 November 1945 sampai 9 Juli 1959, pemerintahan dijalankan oleh 11 orang Perdana Menteri yang silih berganti dan jatuh bangun. Parlemen yang sedianya sebagai lembaga pembentuk undang-undang, terus berganti sistem. Dari KNIP, DPR, Badan Kontituante sampai DPR GR. Infasi militer atau upaya pendudukan Malaysia dan Papua Barat menyebabkan situasi politik nasional tak menentu. Ancaman pemberontakan dari peristiwa Madiun, PRRI/Permesta, DII/TII sampai G30S/PKI. Oleh sebab itu hal ikhwal kegentingan yang memaksa dapat kita terima menurut akal sehat.

Perppu yang dikeluarkan pertama kali pada tahun 1946 tentang susunan dewan pertahanan daerah dalam daerah istimewa. Selebihnya banyak menyangkut penataan ekonomi seperti pembentukan bank dan pergudangan. Beberapa Perppu juga berkaitan dengan tindak pidana ekonomi dan korupsi. Bahkan Perppu No. 23 tahun 1959 menyangkut tentang Keadaan Bahaya sesaat setelah Presiden Sukarno mengumumkan Dekrit Presiden. Dalam situasi yang serba darurat, pernah juga diterbitkan Perppu No. 10tahun 1960 tentan pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan presiden, jika presiden mangkat, berhenti atau berhalangan, sedang wakil presiden tidak ada atau berhalangan.

Saat Presiden Suharto berkuasa hanya menerbitkan 5 Perppu. Perppu pertama yang dihasilkan pada tahun 1969 tentang bentuk-bentuk usaha negara. Ditengah situasi transisi pemerintahan dari Sukaro ke Suharto. Perppu ini diterbitkan untuk mengatasi dan menata kondisi perekonomian yang kolaps saat itu. Selebihnya Suharto menerbitkan 3 Perppu pada tahun 1984, 1992 dan 1997 yang keseluruhan berisi tentang penangguhan pemberlakuan undang-undang. Terakhir di penghujung jabatannya Suharto menerbitkan Perppu No.1 tahun 1998 tentang Perubahan UU Kepailitan. Ditengah suasana krisis moneter, dan banyaknya perusahaan-perusahaan yang gulung tikar terkena badai krisis moneter.

Dengan masa jabatan yang kurang dari satu tahun, Presiden BJ Habibiemenerbitkan dua Perppu. Perppu No. 2 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Di tengah situasi gelombang unjuk rasa dan menghadapi sidang istimewa MPR. Tapi, Perppu inpun ditolak oleh DPR. Dengan terpaksa BJ Habibie menerbitkan Perppu No. 3 tahun 1998 yang mencabut Perppu No.2 tahun 1998. Jadi praktis tidak ada Perppu yang diterima dan berlaku pada saat pemerintahan Presiden BJ Habibie.

Presiden Abdurahman Wahid selama penjabat selama dua tahun, menghasilkan 4 Perppu. Perppu pertama tahun 1999 tentang pengadilan HAM. Ditengah tuntutan gerakan reformasi untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM masa lalu yang melibatkan aparatus militer. Presiden Abdurahman Wahid juga membuat Perppu No.1 tahun 2000 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Perppu ini kemudian disetujui oleh DPR dan menjadi UU No. 36 tahun 2000. Anehnya, saat pemerintahan SBY, UU ini (yang dihasilkan dari Perppu) diubah kembali oleh Perppu No. 1 tahun 2007. Seperti cerita dari perppu ke perppu.

Presiden Megawati paling irit dalam menerbitkan Perppu. Hanya ada dua Perppu yang diterbitkan pada tahun 2002. Kedua perppu ini berkaitan dengan peristiwa bom bali dan peledakan Kedutaan Besar Australia. Sehingga memaksa Presiden mengeluarkan Perppu tentang tindak pidana terorisme. Hal ikwal kegentingan memaksa, situasi darurat dan perlu ada tindakan segera dapat dibenarkan keluarnya Perppu pada masa pemerintahan Presiden Megawati.

Dari 21 Perppu yang dibuat oleh Presiden SBY sejak tahun 2004-2014, dapat digolongkan beberapa bagian : Pertama,mengubah beberapa pasal dalam UU terdahulu. Ada 15 Perppu. SBY paling seringmengubah beberapa pasal UU tentang Pemilu. Bahkan UU No.12 tahun 2003, diubah dua kali dengan Perppu No.2 tahun 2004 dan Perppu No. 1 tahun 2006. Kembali UU Pemilu yang baru (UU No. 10 tahun 2008) diubah lagi dengan Perppu No. 1 tahun 2009. Syarat kegentingan yang memaksa terasa janggal dari beberapa Perppu ini. Misalnya Perppu No. 1 tahun 2004 dilatarbelakangi dengan masalah izin pertambangan di kawasan hutan. Atau Perppu No. 2 tahun 2009 dengan latar masalah penggunaan paspor dalam ibadah haji.

Katagori kedua, penangguhan pemberlakukan undang-undang. Ada dua Perppu. Penangguhan mulai berlakunya UU tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan pertimbangan belum siapnya sarana dan prasaran pemerintah dan lembaga peradilan pemberlakukan UU tersebut. Dan Perpu lainya tentang pengadilan perikanan. Juga dengan alasan yang sama: pemerintah belum siap.

Katagori ketiga, penanggulan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah Aceh dan Nisa pasca bencana gempa bumi dan tsunami. Dua perppu dikeluarkan pada tahun 2005 dan 2007. Sifat darurat dan segera masih bisa ditolerir dengan Perppu yang dikeluarkan pada tahun 2005 setelah Aceh dan Nias dilanda bencana tsunami. Sehingga upaya para pihak untuk melakukan rehabilitasi segera memiliki payung hukum. Namun Perppu yang diterbitkan pada tahun 2007, dua tahun setelah bencana terjadi, bukankah masih cukup waktu bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun RUU bukan malah menerbitkan Perppu.

Katagori Keempat, Peppu yang berisi norma baru, yakni Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu No. 4 tahun 2008). Dengan alasan negara sedang menghadapi krisis keuangan.Kabarnya, Perppu ini telah ditolak oleh DPR. Namun penolakan itu tidak dinyatakan secara tegas oleh DPR dalam surat yang disampaikan kepada Presiden.DPR hanya mengusulkan kepada Presiden untuk mengajukan RUU baru tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Sampai hari ini, Perppu tersebut belum resmi dicabut dan RUU itupun belum pernah dibahas.

Katagori Kelima, Perppu yang mencabut secara keseluruhan UU Pilkada. Yakni Perppu No.1 tahun 2014. Dalam sejarah Perppu yang pernah diterbitkan, Perppu satu ini baru dan uniq. Sehingga menimbulkan silang sengketa pendapat hukum jika Perppu tersebut ditolak oleh DPR.

Dari tahun diterbitkan Perppu selama pemerintahan Presiden SBY sejak tahun 2004-2014. Presiden paling banyak menerbitkan Perppu pada tahun 2008 (5 Perppu), dan paling sedikit pada tahun 2013 (1 Perppu). Pada tahun 2010, 2011 dan 2012 tidak ada satupun Perppu yang diterbitkan.

Hal yang paling kontroversial menyangkut Perppu No. 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi. Perppu ini diterbitkan setelah peristiwa ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh KPK. Mengakibatkan jumlah hakim MK tidak genap sembilan orang. Padahal untuk memutuskan perkara dalam Rapat Musyawarah Hakim, seluruh (sembilan) hakim MK harus hadir dan lengkap. Jumlah tersebut akan berkurang karena hakim Harjono bakal pensiun per April 2014. Menghadapi situasi tersebut Presiden SBY mengeluarkan Perppu dengan membentuk Panel ahli untuk merekrut hakim MK oleh Komisi Yudisial.Perppu ini kemudian disetujui oleh DPR melalui voting. Perppu berubah menjadi UU No. 4 tahun 2014. Setelah diundangkan, sejumlah advokat melakukan gugatan dan mengajukan uji norma atas UU ini ke MK. Hasilnya: putusan MK menerima permohonan. UU No. 4 tahun 2014 (dari Perppu) dinyatakan inkonstitusional secara keseluruhan. Oleh karena itu UU ini dicabut oleh MK. Pahitnya, dalam pertimbangannya, MK juga menilai pembentukan Perppu No.1 tahun 2013 tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa. MK bukan saja “menghina” kapasitas DPR yang telah menyetujui Perppu menjadi UU. Sekaligus “menghina” Presiden SBY yang menerbitkan Perppu yangtidak memenuhi syarat hal ikhwal kegentingan memaksa.

Salam Kompasiana

Sumber:

Daftar Perppu yang pernah diterbitkan oleh Presiden sejak tahun 1946 – 2014 diperoleh dari laman Kementrian Hukum dan HAM (http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/database-peraturan/perpu.htm)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun