Sedangkan dua pasal lainnya, MK memberi tafsir konstitusional bersyarat, yakni Pasal 5 dan Pasal 29 ayat (1). Pasal 5 berisi tentang tujuan Ormas. Agar tujuan Pasal 5 tersebut tidak melanggar hak kebebasan berserikat, maka kata “dan” yang terdapat pada Pasal 5 huruf g UU Ormas ditambah dengan kata “/atau” agar tujuan tersebut dapat bersifat alternatif. Sedangkan Pasal 29 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai adanya kemungkinan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak. Pasal 29 ayat (1) UU Ormas selengkapnya menjadi “Kepengurusan ormas di setiap tingkatan dipilih secara musyawarah dan mufakat [atau dengan suara terbanyak] “.
Selebihnya pasal-pasal yang dimohonkan dalam dua perkara di atas, ditolak oleh MK. Satu diantaranya pasal yang dimohonkan untuk dibatalkan adalah Pasal 59 ayat (2) huruf b yang berbunyi “Ormas dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia”. Menurut pertimbangan MK, ketentuan larangan itu tidak bertentangan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Sehingga Pasal yang dimohonkan tersebut ditolak oleh MK.
Salam Kompasiana.
Sumber bacaan:
Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013;
Putusan MK Nomor 3/PUU-XII/2014;
UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H