Mohon tunggu...
HENDRA BUDIMAN
HENDRA BUDIMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Swasta

Setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Buku Suci Hakim Konstitusi

30 Desember 2014   01:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:13 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada buku yang menjadi pegangan para hakim konstitusi saat memeriksa setiap perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan ketua MK, Mahfud MD menyebutnya pegangan normatif para hakim konstitusi. Saya menyebutnya “buku suci”. Buku itu berjudul Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999–2002EdisiRevisi. Buku itu diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK pada tahun 2010. Tidak diperjualbelikan dan khusus diperuntukan para hakim konstitusi. Buku itu dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas para hakim konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di MK.

Buku ini sendiri terdiri dari 10 judul, 12 buku dengan jumlah 8.663 halaman. Terdiri dari:

1.Buku I: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Perubahan UUD 1945 (xxxii + 988halaman);

2.Buku II: Sendi-sendi/Fundamen Negara (xxx + 692 halaman);

3.Buku III: Lembaga Permusyawaratan dan Perwakilan Jilid 1 (xxx + 664halaman);

4.Buku III: Lembaga Permusyawaratan dan Perwakilan Jilid 2 (xxx + 825halaman);

5.Buku IV: Kekuasaan Pemerintahan Negara Jilid 1 (xxxiv + 918 halaman);

6.Buku IV: Kekuasaan Pemerintahan Negara Jilid 2 (xxx + 738halaman);

7.Buku V: Pemilihan Umum (xxxii + 644halaman);

8.Buku VI: Kekuasaan Kehakiman (xxxii + 738halaman);

9.Buku VII: Keuangan, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial (xxxii + 784halaman);

10.Buku VIII: Warga Negara dan Penduduk, Hak Asasi Manusia, dan Agama (xxx + 624 halaman);

11.Buku IX: Pendidikan dan Kebudayaan (xxx + 568halaman);

12.Buku X: Perubahan UUD, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan (xxx + 480halaman).

Isi buku itu secara komprehensif memuatlatar belakang, proses, dan hasil pembahasan dalam perubahanUUD 1945 sejak Perubahan Pertama hingga Perubahan Keempat.Beberapa materibersumber dari pelbagai macam Risalah Rapat MPR RI di antaranya Rapat Tim Kecil, Rapat Lobi, Rapat Tim Perumus,Rapat Sinkronisasi, Rapat Finalisasi, Rapat Konsultasi, Rapat Uji Sahih, Rapat Pre Review dan Rapat Review. Sebagian besar merujuk kepadanaskah otentik Risalah Perubahan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tahun Sidang 1999-2002 yang terdiri atas 17 jilid dan diterbitkanSekretariat Jenderal MPR RI pada 2008 dan 2009.Buku ini juga memuat sejarah perumusan dan perdebatan topik UUD 1945 sejak zaman Hindia Belanda, BPUPK, PPKI, Konstitusi RIS, UUDS 1950, Konstituante, hingga menjelang datangnya era reformasi.

Buku ini diterbitkan hasil kerjasama antara Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK dengan Forum Konstitusi.Forum Konstitusi adalah forum tempat berkumpulnya para anggota Panitia Ad Hoc III Badan Pekerja MPR tahun 1999 dan Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR, periode 2000-2002, yang merancang perubahan UUD 1945 tahun 1999-2002. Forum Konstitusi dengan ketua Harun Kamil beranggotakan diantaranya Jakob Tobing, Slamet Effendy Yusuf, Valina Singka Subekti, Patrialis Akbar, Ali Masykur Musa, JE. Sahetapy dan Agun Gunandjar Sudarsa.

Buku VIII Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 (olahan pribadi)

Sumber utama buku berasal dari risalah-risalah rapat Panitia Ad Hoc (PAH) III dan IBadan Pekerja (BP) MPR serta sidang-sidang MPR. Untuk lebih menjamin tingkat otensitasdan kesahihan yang lebih tinggi lagi, proses penyusunan danpenulisan buku tersebut dibantu oleh informasi yang didapatkandari narasumber. Narasumber disini adalah anggota Forum Konstitusi yangterlibat langsung dalam proses perumusan perubahan UUD1945. Dari Forum Konstitusi didapatkan informasi tangan pertama, yang jelas akan memberikan jaminan terhadap otensitas dan kesahihan buku ini.

Dengan buku tersebut para hakim konstitusi dapat memahami secara tepat mengenai prinsip, ide, dan gagasan serta spirit yang terkandung dalam UUD 1945 hasil perubahan yang telah dilakukan pada 1999-2002. Berkat keberadaan buku tersebut, para hakim konstitusi tidak mengalami kesulitan untuk menangkap suasana kebatinan yang muncul dalam dinamika yang terjadi selama proses pembahasan perubahan konstitusi. Dengan buku tersebut, para hakim konstitusi mengetahui maksud dan tujuan para perumus rancangan perubahan UUD 1945 (original intent) sebagai salah satu metode penafsiran konstitusi. Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara pengawal konstitusi dan penafsir resmi konstitusi.

Seperti diketahui bahwa Undang-Undang Dasar atau konstitusi tidak dapat dipahami secara utuh hanya dengan membaca teks pasal-pasal yang tertulis saja, akan tetapi perlu dipahami juga suasana kebatinan (geistlichen hintergrund) dari berbagai peristiwa yang terjadi ketika Undang-Undang Dasar atau perubahan itu terjadi, yang meliputi segenap latar belakang lahirnya pasal-pasal, serta ruang lingkup perdebatan ketika pasal itu dirumuskan. Sehingga dapat tertangkap secara jelas maksud yang sesungguhnya di balik lahirnya pasal-pasal pada perubahan Undang-Undang Dasar. Buku tersebut memberikan gambaran yang gamblang tentang mengapa, bagaimana, dan untuk apa suatu butir ketentuan perubahan dimasukkan ke dalam UUD 1945 hasil perubahan.

Sebagai contoh pembahasan tentang Pasal 10 UUD 1945 “Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara”. Norma ini tidak diubah. Namun demikian dalam rapat-rapat di MPR, pasal ini tidak luput dari pembahasan. Pasal 10 UUD 1945 dibahas dalam rapat PAH III BP MPR Ke-1 tanggal 7 Oktober 1999 yang dipimpin oleh Harun Kamil. F-PDIP mengusulkan perubahan. Namun, usulan yang disampaikan hanya mengganti redaksi kata Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara menjadi Tentara Nasional Indonesia. Melalui juru bicaranya Frans F.H Matrutty, mengusulkan, Pasal 10 menjadi ,“Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia.” SementaraValina Singka Subekti dari F-UG memberikan pendapatnya: Kemudian Pasal 10 itu tetap menurut kami. Oleh karena memang ini adalah konvensi yang ada, yang disepakati di dalam negara-negara demokrasi konstitusional bahwa ada supremasi sipil atas militer. Ini untuk menjaga kalau Presidennya itu adalah orang sipil tetapi dia harus mempunyai kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai Panglima Tertinggi. Jadi, untuk Pasal 10 ini tetap. (vide Buku IV Jilid 1 Halaman 606). Kutipan pendapat Valina Singka Subekti dalam buku ini, mengambil dari sumber Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1999-2002) Tahun Sidang 1999 (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2008 halaman 147).

Lebih daripada itu, buku ini pun dapat dijadikan rujukan utama para pemohon khususnya kuasa hukum yang akan melakukan uji undang-undang ke MK. Seperti biasa, para pemohon mendalilkan bahwa norma dalam pasal-pasal pada undang-undang yang diuji bertentangan dengan norma dalam konstitusi. Atau sering disebut inkonstitusional. Pasal dalam undang-undang yang diuji dipertentangkan dengan pasal tertentu dalam UUD 1945.Untuk memahami maksud dan makna yang terkandung di dalam pasal-pasal di UUD 1945 yang dijadikan rujukan, buku ini akan memberi gambarannya. Dasar untuk menyatakan suatu norma dalam undang-undang yang diuji itu inkonstitusional, jelas ada dokumen resmi atau risalah rapat MPR yang menjadi tafsir historis. Atau mengetahui original intent sebagai salah satu metode penafsiran konstitusi.

Dan di pasaran tidak ada satupun buku yang dapat memberi gambaran yang komprehensif tentang perubahan UUD 1945, selain buku ini. Sayangnya buku ini tidak diperjualbelikan.

Salam Kompasiana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun