Mohon tunggu...
HENDRA BUDIMAN
HENDRA BUDIMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Swasta

Setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan

20 Februari 2015   21:03 Diperbarui: 27 Februari 2018   12:10 1577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut pendapat saya, ketiga hal di atas sudah cukup terpenuhi jika KPK hendak melakukan PK ke MA: (1) Bahwa hakim Sarpin telah memperluas obyek perkara praperadilan dengan amar putusan menolak eksepsi termohon; (2) pertimbangan bahwa BG bukan penyelenggara negara dan/atau aparat penegak hukum sudah masuk pada pokok perkara dengan amar putusan Sprindik KPK tidak sah; (3) proses pembuktian yang menanyakan dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka, bukanlah proses pembuktian administratif dalam sidang praperadilan.

Salam Kompasiana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun