Menurut pendapat saya, ketiga hal di atas sudah cukup terpenuhi jika KPK hendak melakukan PK ke MA: (1) Bahwa hakim Sarpin telah memperluas obyek perkara praperadilan dengan amar putusan menolak eksepsi termohon; (2) pertimbangan bahwa BG bukan penyelenggara negara dan/atau aparat penegak hukum sudah masuk pada pokok perkara dengan amar putusan Sprindik KPK tidak sah; (3) proses pembuktian yang menanyakan dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka, bukanlah proses pembuktian administratif dalam sidang praperadilan.
Salam Kompasiana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H