Infeksi virus Corona disebut Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara, termasuk Indonesia. Hal tersebut membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona. Di Indonesia sendiri, diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona.
WHO (World Health Organization atau Badan Kesehatan Dunia) secara resmi mendeklarasikan virus corona (Covid-19) sebagai pandemi pada tanggal 9 Maret 2020. Akibat dari pandemi Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru demi menghentikan penyebaran Covid-19 yaitu mengimplementasikan ajakan masyarakat untuk melaksanakan Physical Distancing atau memberi jarak dengan orang lain sejauh satu meter dan menghindari kerumunan dan berbagai acara pertemuan yang menimbulkan perkumpulan (Covid-19, 2020). Selain itu pemerintah menerapkan kebijakan untuk Dirumah Saja seperti kerja dirumah atau Work From Home (WFH) dan kegiatan apapun yang berhubungan dengan perkumpulan atau pertemuan ditiadakan dan diganti dengan media online. (Kemendikbud, 2020) mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Isi dari surat ini salah satunya adalah meliburkan kegiatan belajar mengajar dan mengganti dengan pembelajaran berbasis jaringan (Daring) via E-learning yang dapat digunakan berbagai instansi pendidikan.
Dalam pelaksanaan pembelajaran daring khususnya kelas 3 SDN 040 Pasawahan Kota Bandung terdapat kendala yang terjadi, seperti yang disampaikan oleh Ibu Sri "kendala lebih pada kuota internet dan gadget (handphone) karena biasanya harus bergiliran dalam penggunaannya terutama bagi siswa kelas 3 yang memiliki kakak di jenjang sekolah menengah pertama, istilahnya satu handphone milik orang tua dipake oleh dua anak yang  secara bersamaan untuk pembelajaran online." Maka dari itu pihak sekolah baik guru dan tenaga kependidikan berharap agar pembelajaran bisa kembali tatap muka. Â
Setelah lebih dari satu tahun pandemi Covid-19, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan seluruh sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka mulai Juli 2021. Dalam hal ini sekolah SDN 040 Pasawahan Kota Bandung sudah memulai untuk mempersiapkan segala keperluan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang akan diperlukan dikemudian hari, karena mengingat ada beberapa ketentuan untuk sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka yang salah satunya adalah berada dalam kawasan zona hijau. Pelaksanan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik UPI 2021, kami selaku Mahasiswa UPI membantu sekolah dalam mempersiapkan sekolah untuk siap dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka seperti menempelkan stiker untuk jaga jarak dan cuci tangan, menyediakan handsanitizer, sabun cuci tangan serta penetapan jumlah kursi dan meja dalam kelas.
Namun karena kondisi dan ketetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka kepala sekolah selaku pemimpin sekolah menegaskan untuk fokus sekarang pada menyusunan KTSP. Akhirnya kami Mahasiswa UPI bekerjasama dengan guru dalam penyusunan administrasi (nilai KKM kelas terbaru, nama tema terbaru, silabus satu tema, silabus muatan lokal, RPP terbaru satu sub tema dan jadwal pelajaran satu semester). Setidaknya persiapan itu penting, meskipun hasilnya belum bisa dirasakan sekarang mungkin akan sangat diperlukan dan digunakan pada waktu yang akan datang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H