Pengaturan tentang konflik bersenjata, baik yang bersifat konvensi maupun hukum kebiasaan, mengenal tiga prinsip utama: Jus ad bellum (motif melakukan perang), Jus in bello (tata cara berperang bukan tanpa batas), dan Jus post bellum (konsekwensi akibat perang, misalnya, mengadili penjahat perang).
Perang Israel dengan Hamas, dari perspektif hukum humaniter internasional (Hukum Perang), bukanlah perang yang berskala internasional. Alasannya, kelompok perlawanan Hamas tidak merepresentasi kekuatan bersenjata sebuah negara apa pun. Karena itu, perang tersebut disebut non-international armed conflict.
4. Â Pro Palestina dan Israel Bentrok di Bitung, Menag Yaqut: Hentikan Konflik Bersifat SARA (tribunnews.com, 27 November 2023)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi ketegangan dua kelompok pro Israel dan pro Palestina di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Akibat bentrokan ini, satu orang meninggal dunia karena alami kekerasan.
Yaqut meminta semua pihak berhenti berkonflik yang bersifat SARA. Sebab, agama sejatinya merupakan untuk kemanusiaan dan kebaikan.
5. Â Mayoritarianisme Agama (kompas.id, 9 Juli 2018)
Mayoritarianisme agama merupakan pengelolaan keragaman yang menggunakan pendekatan yang melanggengkan kepentingan dan aspirasi kelompok mayoritas demi harmonisasi sosial daripada pemenuhan hak dasar kelompok minoritas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H