SIUP bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi. SIUP hanya legalitas melakukan kegiatan usaha semata.
Bilamana aspek hukum ini sudah bisa terjamin, langkah selanjutnya silakan menilai iming-iming yang ditawarkan tadi. Masuk akal atau tidak? Bagaimana risiko kegagalan dan nilai keuntungan yang ditawarkan?
Bisnis is bisnis. Tidak akan semudah itu untuk mendapatkan keuntungan instan. Sebuah perusahaan investasi tak mudah berfoya-foya. Menjanjikan keuntungan berlipat ganda pada calon investor dengan cara cukup duduk manis semata.
Jangan sampai tergiur investasi bodong. Maunya untung, malah buntung.
28 Februari 2022
Hendra Setiawan
Bacaan: Liputan6, Cermati, xDana, JatengProv, CNBC
Sebelumnya:Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H