Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Merasakan Reformasi Birokrasi di Hari Peringatan Reformasi

22 Mei 2021   16:00 Diperbarui: 22 Mei 2021   16:23 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bincang langsung walikota dan warga di kelurahan (foto: Instagram @sapawargasby)

Tanggal 21 Mei 1998 menjadi kenangan indah khususnya bagi para mahasiswa yang pada waktu itu terus menggelorakan suara untuk meminta Presiden Suharto turun dari jabatannya. Pidato presiden di di hari libur Kenaikan Yesus Kristus pada hari Kamis pagi/siang itu, mengakhiri kekuasaannya setelah menjabat 32 tahun lamanya. Tanggal ini kemudian dikenang sebagai "Hari Peringatan Reformasi (Mahasiswa)".

Soal istilah reformasi, secara umum dapat diartikan sebagai perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Pengertian "Reformasi" yang digaungkan pada 1998 itu, menjadi istimewa karena mampu membuat periodisasi sejarah Indonesia. Jatuhnya kekuasaan Suharto yang dikenal dengan era 'Orde Baru', pasca sesudahnya disebut sebagai 'Orde Reformasi'.

Jauh sebelum ini, sejarah reformasi juga pernah berlangsung di benua Eropa, pada sistem kelembagaan keagamaan. Paling terkenal adalah peristiwa "Reformasi Protestan". Pada waktu inilah kata "Reformasi" itu kali pertama muncul. 

Sebuah gerakan pembaruan di kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16, yang dipimpin oleh Martin Luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dan lain-lain. Dari momentum inilah nanti, gereja aliran Protestan muncul, lepas dari Katolik secara kelembagaan.

Reformasi Birokrasi

Sudah jadi rahasia umum kalau pada masanya, sistem birokrasi dalam tubuh kelembagaan (pemeritahan) di Indonesia, begitu buruk rupa. Banyak cerita keluhan pada masyarakat tentang birokrat yang arogan dan menganggap rakyatlah yang membutuhkannya. Mentalitas yang jauh dari harapan publik sebagai abdi masyarakat, juga praktik pungli dan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme).

Tentu kondisi seperti itu juga perlu mendapatkan sentuhan reformasi dalam arti sebenarnya. Walaupun memang kondisi ideal belum terwujud, tetapi setidaknya perubahan ke arah perbaikan bisa dilihat. 

Nah, untuk melaksanakan fungsi birokrasi secara tepat, cepat, dan konsisten guna mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan baik, maka pemerintah telah merumuskan sebuah peraturan sebagai landasan hukum, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025.

Reformasi birokrasi ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam mencapai good governance. Juga untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan; terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Melalui reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien.

Tujuan reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Teladan Kebaikan

Kalau membaca ulasan di atas, tentu kelihatan hal yang baik. Tetapi fakta di lapangan belum tentu juga sama. Ada banyak faktor yang mempengaruhinya. Menurut saya, pelayanan birokrasi yang bak, yang efektif dan efisien tergantung juga pada semangat, niat baik dan kesungguhan dari pemimpinnya.

Kalau pemimpinnya baik, mau membuka diri terhadap masukan, kritik, saran dari masyarakat sebagai orang yang bersentuhan langsung pada sistem birokrasi yang ada, maka jalan kemudahan dan kebaikan itu akan lebih bisa terasakan. 

Pemimpin yang tahu kondisi riil pelayanan birokrasi, akan mencari jalan atau setidaknya memberikan alternatif solusi praktis yang memudahkan dan melegakan. Bukan sebatas janji yang tak tentu kapan bisa selesai.

Bincang langsung walikota dan warga di kelurahan (foto: Instagram @sapawargasby)
Bincang langsung walikota dan warga di kelurahan (foto: Instagram @sapawargasby)
Dua hari ini (20-21 Mei 2021), walikota Surabaya Eri Cahyadi memulai program "ngantor di Kelurahan". Sesi pagi dan siang setiap hari bergantian keliling di kantor kelurahan. Kalau melihat data, totalnya ada 154 kelurahan, yang terbagi dalam 31 kecamatan. Jadi ada waktu 38,5 hari untuk bisa berkeliling di kota yang memiliki luas sekitar 326,81 km, dan 3.158.943 jiwa penduduk pada tahun 2019 ini.

Kegiatan ini bukan sidak, blusukan atau istilah lain program dadakan, tidak terjadwal. Sebagaimana harapan dari warganet dalam kolom komentar pada beberapa akun resmi milik Pemkot (@surabaya, @sapawargasby). Supaya walikota baru yang dilantik sejak 26 Februari 2021 bisa melihat secara langsung kinerja pegawai kelurahan.

Meskipun memang terlihat formal, diikuti banyak awak media, tetap ada sisi positif dari kegiatan ini. Pelayanan publik biasanya adem ayem, mendadak riuh. Gercep (gerak cepat) dan fast response dilakukan.

Memang tidak semua pengurusan administrasi yang dilakukan bisa 24 jam selesai. Tetap ada prosedur baku yang ditempuh, baik secara manual maupun dengan sistem online.

Merujuk pemberitaan akun Instagram Pemkot Surabaya, beberapa kendala permasalahan warga, mayoritas soal pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW). Berhubung kondisi masing-masing warga sifatnya berbeda-beda, beberapa lurah takut untuk mengambil kebijakan. Namun di sisi lain, mereka tidak memberikan solusi yang melegakan bagi warga.

"Terima kasih kepada warga. Dari sini saya jadi mengetahui kondisi yang terjadi di lapangan. Saya jadi tahu kemampuan staf saya bagaimana. Dan ke depan, agar pengurusan SKAW masyarakat dapat lebih lancar, bila perlu saya akan ubah Perwali nya", kata Eri.

Ia juga menginginkan adanya perubahan yang solutif dan inovatif. Untuk itulah, Eri berharap agar warga juga mau mengungkapkan permasalahan  yang ada supaya Pemerintah Kota Surabaya bisa memperbaikinya. Lewat beragam layanan online yang tersedia, ke depan masyarakat bisa terlayani dengan lebih baik lagi.

Kami, kebetulan dan "memang sengaja" datang tepat di hari peringatan hari reformasi 21 Mei 2021 itu. Menyesuaikan jadwal kunjungan, sembari melihat dan mencoba membandingkannya lagi dengan tempo dulu saat berurusan dengan sistem birokrasi pemerintahan di level terdepan ini.

Memang, terkadang karena data yang ada itu terintegrasi dengan kelembagaan yang lain, maka jika tidak ada petugas berwenang terkait yang langsung ada di tempat, hal itu yang jadi kendala. Misalnya mengurus perubahan nama pada akta lahir, atau kematian karena keberadaan tidak diketahui, data kelurahan berhubungan dengan Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), berurusan juga dengan Pengadilan Negeri.

Berbeda jika ada orang yang stand by. Walaupun petugas lapangan hanya bermodalkan smartphone, setidaknya sudah mampu berkoordinasi dengan bagian kantor untuk mengecek sistem aplikasi yang terkait. Jadi, pokok persoalan segera bisa diatasi, dan warga bisa menentukan langkah selanjutnya atas hal yang dihadapi.

Enaknya dengan banyaknya sistem online yang sudah dibuat sekarang ini, asal ada hape yang bisa terhubung dengan jaringan internet, sudah bisa dengan mudah terkoneksi antar lembaga birokrasi. Tak perlu harus PP ke sana-ke mari hanya untuk mengecek status administrasi saja, misalnya.

Ternyata memang enak, jika ada kegiatan semacam ini. Jika ada kendala, keluhan, bisa dapat bantuan sesegera mungkin. GPL, gak pake lama. Solusi praktis dan tak perlu ribet.

Bagaimana di tempat Anda?

22 Mei 2021

Hendra Setiawan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun