Barangkali ini kali yang ketiga ketika nge-post kumpulan foto bunga Tabebuya mekar di media sosial (medsos), lantas media mainstream mengangkatnya juga dalam portal berita. Begitu juga sebaliknya, bermunculan dulu di media-media tadi, lalu ikut pula mengunggah foto di linimasa medsos.
Siapa mengikut siapa kalau sudah begini, hehe... Baiklah, tidak perlu saling klaim. Warganet kan cuma kalah sama "nama media resmi" saja. Kalau soal kecepatan, era digital begini malah yang viral dulu di medsos, kemudian diangkatlah oleh media mainstream.
Dari penelusuran beberapa sumber berita yang memuatnya, tampak kompak mereka bergantian memberitakan maraknya bunga Tabebuya yang sedang mekar di beberapa ruas jalan itu. Baik itu yang ada di jalur utama ataupun jalan penghubung.
Oleh karena masanya berdekatan dengan hari libur lebaran, lantas ada yang membuatkan judul bernuansa libur lebaran yang diiringi mekarnya Tabebuya. Ya, terserah dan suka-suka yang menuliskannya, haha...
Memang sih kalau diperhatikan, tidak semua dari media tersebut --sepertinya turun langsung ke lapangan. Jadi fotonya hanya copas (menyalin) dari akun milik Pemkot Surabaya yang sudah menayangkannya terlebih dulu.
Kota Seribu Taman dan Sejuta Bunga
Memang tidak ada julukan resmi untuk mengukuhkan Surabaya sebagai kota hijau yang peduli lingkungan. Justru yang lekat adalah kota metropolis yang erat dengan dunia bisnis dan dagang. Namun, hal itu tak jua membuatnya kalah greget untuk menunjukkan eksistensinya sebagai kota yang juga mampu menghasilkan ratusan taman dan ribuan bunga.
Tentu mengubah wajah kota yang tadinya cukup panas dan gerah menjadi kian hijau dan adem, bukan persoalan yang mudah. Sekitar sepuluh tahun lalu wajah itu mulai dipermak dan diperhatikan. Dan sekarang warga kota hanya tinggal menikmati hasilnya.
Data dari Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya menyebutkan luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) per Desember 2020 sudah mencapai 7.356,24 hektare atau 21,99 persen dari luas kota. Artinya, sudah di atas target minimal sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PU nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
Dalam peraturan tersebut diamanatkan bahwa proporsi RTH pada kawasan perkotaan minimal 30 persen, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.