Peraturan yang diundangkan 25 Agustus 2020 ini terdiri dari VI Bab dan 20 Pasal. Ada banyak pengaturan di sana. Soal larangan, misalnya, diatur pada Pasal 8. Isinya antara lain mengatur demikian.
1. Sengaja membiarkan Sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan;
2. Mengangkut penumpang, kecuali Sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang Sepeda;
3. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar;
4. Menggunakan payung saat berkendara;
5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas; atau
6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda.
Jaga EtikaÂ
Sebagai makhluk sosial, etika bersepeda di jalan raya juga perlu diterapkan. Aturannya sebenarnya juga simple saja. Asal sama-sama bisa menjaga diri dan taat aturan, tentu tidak akan menimbulkan banyak masalah.
Sebenarnya, secara pribadi atau berkelompok, sama-sama paham dan menyadari adanya prinsip "hidup bersama" seperti ini. Tapi memang kadang hal ini perlu terus diingatkan. Biar tidak lupa atau dilalaikan.
Nah, kalau mengutip dari Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi) sendiri, memberikan 4 tips dan 5 etika saat bersepeda di jalan raya. Bisa juga ini dipakai.
Â
Tips Bersepeda di Jalan Raya:
1. Â Tetap gunakan masker saat bersepeda
2. Â Intensitas bersepeda jangan terlalu berat
3. Â Gunakan helm dan pakaian tertutup
4. Â Tetap terapkan jaga jarak antara pesepeda.
Â
Etika Bersepeda di Jalan Raya:
1. Pastikan sepeda dalam keadaan yang baik dan layak untuk digunakan bersepeda.
2. Gunakan perlengkapan yang mendukung seperti helm, sarung tangan dan lain-lain.
3. Patuhi aturan rambu jalan raya lainnya agar tertib di jalan raya dan tidak mengganggu kendaraan lain.
4. Hargai pengguna jalan raya. Bukan hanya sepeda saja yang ada di jalan raya namun, mobil, motor, dan pejalan kaki perlu dihargai jangan sampai sembarangan melewati jalanan.
5. Gunakan tangan sebagai isyarat apabila akan belok kiri dan belok kanan.
Tentunya, mengamankan diri sendiri saat di jalan raya, itu mutlak. Nah, jika ini dipenuhi, maka jalan bersama itu bisa jadi sahabat yang baik. Kecuali, ada pihak lain yang ugal-ugalan, itu menjadi lain persoalan.