Pengenaan sanksi dan pemberian 'hadiah' (reward and punishment) barangkali perlu juga dilakukan. Supaya adil dan berimbang. Mereka yang abai atau sengaja agar program kesehatan nasional tidak berjalan, dapat dikenai 'hukuman' sesuai kadar dan aturan yang ada.
Misalnya yang terbaru, PP No.14 Tahun 2021 tentang Prubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covrd-19). Pada Pasal 13 butir no. (4) mengatur:
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikutiVaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layananadministrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda
Pun sebaliknya, mereka yang turut berjasa menyokong program kesehatan ini juga mendapat apresiasi yang 'wajar dan layak'. Biar orang juga berlomba menabur kebaikan dan kebajikan. Supaya pemulihan segera dapat terwujud tanpa banyak ribut.
26 Februari 2021
Hendra Setiawan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H