Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Pembiaran Pelanggaran Hukum, Saatnya Diakhiri!

29 Januari 2021   20:30 Diperbarui: 29 Januari 2021   20:36 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ya, kewajiban menggunakan jilbab sudah ada sejak Wali Kota Padang Fauzi Bahar menjabat pada tahun 2005 yang setiap tahun diperbarui. Salah satu poin dalam Instruksi Wali Kota Padang No.451.442/BINSOS-iii/2005 itu tertulis mewajibkan jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri Padang.  

Kendati nomenklaturnya ditujukan kepada siswi Muslim, nyatanya murid beragama lain juga memakai jilbab. Mantan walikota Padang itu, Fauzi Bahar, berkata aturan itu dibuat untuk menjaga perempuan dan mengembalikan budaya Minang sehingga tak perlu dicabut.

"Kalau tidak suka dengan aturan sekolah ya, tinggal cari sekolah lain saja." Waduh... pernyataan macam apa ini...?!

(4)

LSM Setara Institute menyebut pemaksaan murid beragama lain mengenakan jilbab di sekolah negeri sudah berlangsung lama dan terjadi di berbagai daerah dengan alasan 'tradisi' atau 'kearifan lokal'. Padahal, dengan dalih apapun, tindakan intoleransi tidak bisa dibenarkan.

Perilaku intoleransi lain tidak hanya mewujud dalam bentuk aturan, tapi juga 'ekspresi guru' seperti yang terjadi di SMA Negeri 58 Jakarta. Seorang guru mengajak murid-muridnya memilih Ketua OSIS yang seagama.

Catatan Setara Instutute sepanjang tahun 2016-2018 ada tujuh kasus pemaksaan pelajar beragama Kristen mengenakan jilbab. Peristiwa ini berlokasi di SMP dan SMA Negeri di Provinsi Riau, Jawa Timur, dan Yogyakarta.

Tangkapan layar kompas.id
Tangkapan layar kompas.id
(5)

Hukum dan HAM yang Sengaja Diabaikan?

Menurut pandangan ahli hukum, kasus di Padang ini setidaknya memuat bermacam persoalan pelanggaran. Di antaranya:

1. Konstitusi sebagai hukum dasar NKRI, terutama Pasal 28 E ayat (1), Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 (staatfundamental norm) yang mengatur mengenai kebebasan beragama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun