Beda kedua pasal di atas adalah apakah perbuatan tersebut memiliki unsur kesengajaan atau kealpaan (kelalaian). Sehingga, pembebanan hukuman menjadi berbeda.
Jadi, mari sama-sama ketahui hak dan kewajiban ini dalam bidang kesehatan ini. Supaya semuanya berjalan dengan baik. Adanya SOP adalah dipergunakan adalah demi kebaikan bersama.Â
Salam sehat. Salam waras....
Hendra Setiawan
20-04-2020
Bacaan:
tagar.id
wartaekonomi.co.id
hukumonline.com
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!