"Kedaruratan kesehatan masyarakat" itu apa? Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 (UU 6/2018)Â tentang Kekarantinaan Kesehatan menerangkan pengertian tersebut sebagai "kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa, dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan, yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara."
Nah, dari uraian panjang itu, ambil unsur-unsurnya. Antara lain: "...ditandai penyebaran penyakit menular...". Ia juga " ... menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara."
Covid-19 termasuk di sini, bukan? Penyakit akibat virus Corona ini termasuk dalam penyakit yang gampang menular. Sudah lintas batas negara. Makanya ia disebut pandemi (global, menyeluruh ada), bukan sekadar epidemi. Skala lokal, tidak dijumpai di lain tempat.
Perlindungan Tim Medis (Nakes)
Tindakan medis untuk mengetahui riwayat penyakit pasien sendiri dengan cara wawancara atau observasi, dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 Â (PP 40/1991)Â tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, khususnya pada Pasal 12. Tidak salah, jika sesuai dengan SOP, tenaga kesehatan pada tahapan awal akan memeriksa, apakah pasien tersebut tergolong pada orang yang patut diduga terinfeksi atau membawa COVID-19 ataukah tidak. Perlakuannya tentu berbeda antara penyakit biasa, yang umum-umum saja, dengan jenis penyakit yang berbahaya, gampang menular.
Sedangkan tindakan pemeriksaan sendiri adalah termasuk sebagai salah satu upaya penanggulangan wabah penyakit menular, sebagimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 (UU 4/1984)Â tentang Wabah Penyakit Menular .
Pemidanaan Pasien
Sebagimana yang telah terjadi, kasus tertularnya tim medis alias nakes oleh pasien, maka jika secara jelas; terbukti benar, ada pasien yang berbohong tentang informasi kesehatannya, maka berdasarkan ketentuani Pasal 14 ayat (1) atau (2) UU 4/1984 tersebut, maka si pasien dapat diberikan sanksi hukum sebagaimana mestinya.
Kedua pasal itu berisikan demikian:
1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).