Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Malu Ah, Mau Demo RUU, Tapi Isinya Tak Tahu... (Bagian 2/2)

29 September 2019   12:30 Diperbarui: 1 Oktober 2019   08:44 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 431 mengancam gelandangan dengan denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 432 RKUHP tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I atau denda Rp 1 juta.

Pasal ini merupakan warisan kolonial. Pemidanaan bukan solusi atas masalah gelandangan, sekaligus aneh. Hal ini dianggap berseberangan dengan UUD 1945 yang menyatakan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.  Di samping itu, pasal tersebut dinilai multitafsir dan rawan bisa untuk menghakimi warga yang berada di jalanan.


15. Pelanggaran HAM Berat (Pasal 598-599)

Pengecualian asas retroaktif (tak berlaku surut) untuk pelanggaran HAM berat belum diatur Buku 1 RKUHP. Padahal, hal itu sudah diatur pada UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Salah satu masalah adalah hukuman bagi pelaku genosida di RUU KUHP ini malah lebih rendah dari ketentuan UU 26/2000. RUU KUHP mengatur hukuman 5-20 tahun penjara. Adapun UU 26/2000 menetapkan hukuman 10-25 tahun penjara.

16. Korupsi (Pasal 603-605)

Ancaman hukuman bagi pelaku korupsi dalam RKUHP ditengarai lebih rendah dari UU Tipikor. Hal ini tentu akan menguntungkan pelaku korupsi.

Pasal pasal 603 RUU KUHP mengatur pelaku korupsi dihukum seumur hidup atau paling sedikit 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Pasal 604 RUU KUHP mengatur hukuman sama persis bagi pelaku penyalahgunaan wewenang untuk korupsi. Seorang koruptor dihukum minimal penjara 2 tahun dan minimal denda Rp 10 juta.

Lalu, pasal 605 mengatur hukuman ke pemberi suap minimal 1 tahun bui dan maksimal 5 tahun. Pasal 605 pun mengancam PNS dan penyelenggara negara penerima suap dengan penjara minimal 1 tahun, serta maksimal 6 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun