Tapi jangan dikira mudah membuka jalur tram baru di kota, seperti Surabaya dan kota-kota lain di Indonesia. Staatsblad tahun 1928, No. 20 mengisyaratkan berbagai ketentuan yang harus diikuti oleh OJS dalam mengelola trem. Seperti misalnya: tempat lokomotif, tempat motor penggerak, tugas masinis, bagaimana jika trem akan berhenti, bagaimana jika terjadi krash dengan trem lain, berapa tarif, dan lain-lain.
Dalam rangka pembebasan tanah untuk membangun jalur trem yang baru, OJS bekerja sama dengan Departmentvan Gouvernement Bedrijven. Mereka membeli tanah-tanah milik warga yang dilalui oleh proyek pembangunan jalur baru. dan sebagai imbalan, para pemiliktanah tersebut mendapatkan ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk proyektrem listrik dengan sejumlah uang.
Untuk menggerakkan trem listrik yang dikelola, OJS bekerja sama dengan Algemeene NederlandsIndisch Electrisch Maatschappij (ANIEM) Surabaya dengan cara menyewa. Setiap bulan, OJS harus membayar dengan sejumlah uang.
Pada tanggal 15 Mei 1923, trem listrik mulaidioperasikan. Tapi tidaksemua jalur dioperasikan secara bersamaan. Jalur yang ditawarkan itu ialah:
1. Â Wonokromo- Palmlaan -- Willemsplein (Jembatan Merah)
2. Â Goebeng Boelevard - Simpangsplein - Palmlaan -Willemsplein
3. Â StasiunGoebeng SS -- Tunjungan - Sawahan
4. Â Aloon-AloonWillemsplein -- Hereenstraat - Tanjoeng Perak (Pelabuhan Baru)
1. Penumpang umum, terdiri dari kelas 1 dan 2
2. Penumpang abonemen, terdiri dari kelas 1 dan 2
3. Penumpang abonemen anak sekolah, terdiri dari kelas 1dan 2